JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pelarangan social commerce seperti TikTok Shop untuk berdagang belum cukup guna melindungi pedagang UMKM yang terdampak.
Bhima mengatakan, pemerintah harus mulai membenahi arus masuk produk impor dalam platform cross border.
"Tidak cukup dengan pelarangan TikTok Shop saja. Banyak pintu masuk impor perlu dibenahi salah satunya platform cross border," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Bhima mengatakan, banyak barang impor yang masuk ke Indonesia tidak terdata dengan baik, sehingga terjadi arus masuk barang secara ilegal.
Baca juga: Wamen Perdagangan Sebut TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing
Ia mengatakan, dalam beberapa kasus, harga barang impor asal China yang masuk ke Indonesia bisa diubah untuk mensiasati beban tarif bea masuk.
"Harga barang di China ditulis Rp 20.000 kemudian dicatat didokumen impor Rp 15.000 untuk menurunkan beban bea masuk dan PPN," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Bhima mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai harus memiliki integrasi data antara platform.
Dengan demikian, barang-barang impor ilegal yang dapat merusak pasar domestik bisa dicegah masuk ke Tanah Air.
"Safeguard berupa SNi, sertifikat halal, bpom juga perlu didorong untuk hambat barang impor ilegal. Yang namanya ilegal kan tidak punya sertifikat seperti SNi, nah itu disita saja," tuturnya.
Di sisi lain, Bhima meminta pemerintah memantau pergeseran barang impor ilegal lewat model belaja Jastip (Jasa titip).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.