JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulannya.
Adapun yang termasuk kategori pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
Dengan kata lain kelompok ini tidak berada di bawah kepemimpinan pihak tertentu.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU umumnya didominasi oleh wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu. Contoh pekerja BPU di antaranya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
Lalu, bagaimana cara bayar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah?
Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui berbagai metode dengan mudah. Salah satunya melalui aplikasi dompet digital LinkAja.
Melalui aplikasi ini, Anda bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online dari mana saja melalui ponsel, tanpa harus mendatangi loket BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut adalah cara bayar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi LinkAja:
Adapun langkah-langkah atau cara daftar akun LinkAja yakni sebagai berikut:
Demikian informasi seputar cara bayar BPJS Ketenagakerjaan pakai LinkAja dengan mudah dan praktis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.