Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: RPP Pengaturan Produk Tembakau Harus Pertimbangkan Semua Aspek

Kompas.com - 03/10/2023, 14:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Hikmahanto Juwana menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagai aturan pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan harus mempertimbangkan semua aspek.

Menurut dia, saat membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek.

Dalam kasus pembahasan draf RPP, lanjutnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/10/2023), di luar kesehatan pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan kontinuitas sektor industri hasil tembakau (IHT) nasional, hingga penerimaan negara.

Baca juga: Cegah Misinformasi, Asosiasi Minta Sosialisasi Produk Tembakau Alternatif Dioptimalkan

Petani tembakau dan tanaman tembakau di lereng Gunung Sumbing, Temanggung, Jawa Tengah. Gambar diambil pada 4 Juli 2020. SHUTTERSTOCK/BAGASKARA LAZUARDI Petani tembakau dan tanaman tembakau di lereng Gunung Sumbing, Temanggung, Jawa Tengah. Gambar diambil pada 4 Juli 2020.

"Isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan," katanya menanggapi draf RPP Kesehatan yang memuat beberapa aturan untuk produk tembakau.

Aturan tersebut di antaranya larangan iklan produk tembakau, larangan promosi dan sponsorship, larangan penjualan produk secara ketengan, larangan kegiatan CSR, larangan display produk, dan aturan kemasan minimal 20 batang/bungkus.

Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi ini menegaskan, jika draf RPP ini dipaksakan, akan punya implikasi banyak terhadap berbagai peraturan lain baik yang setara atau turunannya.

"Akibatnya, industri hasil tembakau (IHT) nasional bisa mati. Lalu bagaimana dengan nasib petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada tembakau?," katanya.

Baca juga: Tekan Prevalensi Merokok, Bagaimana dengan Produk Tembakau Alternatif?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com