JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menaggapi soal penggeledahan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun penggeledahan Kemendag itu berkaitan dengan dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2023.
Mendag Zulhas tak menampik Kemendag selalu mendapatkan permasalahan yang berkaitan dengan tata niaga, mulai dari korupsi minyak goreng, korupsi impor garam hingga dugaan korupsi impor gula.
"Memang (sejak) saya masuk, badai (permasalahan) sampai sekarang belum kelar. Hampir setahun lalu sampai sekarang enggak kelar, urusan minyak goreng lah, urusan besi, urusan garam, macam-macam," ujar Mendag Zulhas di Istana Presiden, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula
Walau demikian, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya mendorong agar persoalan korupsi yang terjadi di jajarannya bisa segera dituntaskan.
"Yah tentu ini kita dukung agar segera bisa tuntas, sehingga yang akan datang bisa berjalan dengan baik," ungkap Mendag Zulhas.
"Kemarin Kemendag sudah Lebaran, Natal, Tahun Baru sudah bisa dikendalikan yah. Jadi badai itu masih ada sampai sekarang, sisanya mudah-mudahan bisa diselesaikan," sambung Mendag Zulhas.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Diusut Kejagung, Investasi 4 Dana Pensiun BUMN Dinilai Tak Masuk Akal
Berdasarkan pantauan Kompas.com, rombongan Kejagung yang menggunakan seragam hitam dan batik keluar dari gedung II Kemendag sekitar pukul 14.06 WIB. Gedung II merupakan kantor dari Direktorat Jenderal.
Kemudian pada pukul 14.08 WIB, rombongan Kejagung berpindah ke kantor utama Kemendag yang tak jauh dari Gedung II.
Adapun gedung ini merupakan kantor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Serta kantor seluruh pejabat eselon 1 atau Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan.
Sayangnya, dari Kejagung tidak memberikan keterangan sama sekali.
Baca juga: 4 Dana Pensiun BUMN Dilaporkan ke Kejagung, Rugikan Negara Rp 300 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.