Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan

Kompas.com - 04/10/2023, 12:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, lelang produk tekstil tersebut perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin guna mengontrol aliran produk yang tidak sesuai standar.

"Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).

Febri mengatakan, Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi.

Baca juga: Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Ia mengatakan, salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri.

Karenanya, ia mengusulkan pakaian impor ilegal tersebut untuk dimusnahkan agar tidak mengganggu pasar domestik.

"Apabila merupakan barang impor ilegal, maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri. Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.

Berdasarkan hal tersebut, Febri menilai, tindakan yang tepat yang mestinya dilakukan terhadap produk impor adalah pemusnahan.

"Dugaan impor ilegal ini terkait dengan maraknya barang sejenis yang membanjiri pasar TPT domestik belum lama ini. Masuknya produk-produk tersebut telah terbukti mengancam produk-produk TPT produksi industri dalam negeri," ucap dia.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang ratusan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor. Lelang terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu dilakukan dalam sejumlah paket.

Berdasarkan dokumen pengumuman lelang, KPU BC Tipe A Tanjung Priok akan melelang 10 lot BMMN, dengan 4 lot di antaranya merupakan BMMN produk TPT. Jenis dan jumlah barang TPT yang bakal dilelang pun bervariasi.

Lot lelang pertama yang terdapat TPT ialah lot 2. Dalam lot ini, KPU BC Tipe A Tanjung Priok melelang 215 gulung kain cetak dan 500 karung limbah tekstil. Selain itu, di dalam lot ini juga terdapat sejumlah produk non TPT lain, mulai dari 3 karton marsh paper bard, 2 karton LED lamp tube, 5 buah ban amberstone, hingga 1 unit mesin air kompresor.

Lot 2 dilelang dengan harga limit sebesar Rp 141,86 juta dan biaya sewa gedung sebesar Rp 36,68 juta. Adapun biaya jaminan lelang yang perlu disetor sebesar Rp 70 juta.

Kemudian, produk TPT impor juga dilelang melalui lot 3. Dalam lot ini dijual 150 ctn beragam pakaian yang terdiri dari ragam celana, 478 ctn beragam pakaian yang terdiri dari ragam baju, 155 paket beragam pakaian, 9 buah kaos berkerah, serta sejumlah barang non TPT lain. Lot ini dilelang dengan harga limit Rp 117,93 juta, biaya sewa Rp 67,49 juta, dan jaminan lelang Rp 58 juta.

Selanjutnya di lot 4, Bea Cukai melelang sekitar 21.400 kain tenunan berbagai macam warna, 999 hanger, dan 1339 beberapa jenis barang yang terdiri dari taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Lot ini dilelang dengan limit Rp 73,33 juta, biaya sewa Rp 21,36 juta, dan jaminan Rp 35 juta.

Terakhir, Bea Cukai melelang 161 bal beberpa jenis barang yang terdiri dari alas kaki bayi, kaos kaki dewasa dalam lot 5. Lot ini dilelang dengan limit Rp 46,54 juta, biaya sewa Rp 18.36 juta, dan jaminan Rp 23 juta.

Seluruh lot itu bakal dilelang secara terbuka melalui laman lelang.go.id, pada Kamis (5/10/2023) mendatang pukul 10.30-11.30 WIB. Dengan demikian, batas penyetoran jaminan jatuh pada hari Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Link Lelang Motor Harley-Davidson Rp 64 Juta Sitaan Bea Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com