Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Brahmantio Isdijoso mengatakan, telah terjadi banyak peningkatan selama implementasi KPBU.
“Butuh waktu yang cukup panjang bagi kami mengembangkan ekosistem dan instrumen pendukungnya. Hasilnya seperti yang kita lihat baru-baru ini,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (4/10/2023).
Dia menyebutkan, pihaknya telah mengembangkan berbagai inisiatif signifikan, seperti pembentukan regulatory framework, peningkatan kapasitas stakeholders KPBU, termasuk PJPK, koordinasi antarlembaga yang telah berjalan, serta inisiasi serta implementasi proyek yang semakin meningkat.
Kemenkeu menyebutkan, pemberian fasilitas penyiapan proyek (PDF) pada 2024 telah direncanakan sebesar Rp 264,7 miliar.
Baca juga: Tiga SPAM Berlabel PSN Kelar Dibangun via KPBU, Telan Rp 1,02 Triliun
Fasilitas tersebut akan dipergunakan untuk kebutuhan dana PDF proyek KPBU Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mendukung penyiapan proyek KPBU non-IKN.
Nilai itu meliputi penyiapan proyek yang sedang berjalan maupun proyek-proyek baru yang akan masuk ke dalam pipeline.
Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk memberikan dukungan VGF pada proyek KPBU diperkirakan sebesar Rp 6,9 miliar.
Lebih lanjut, guna meningkatkan kualitas pembiayaan infrastruktur dan mendorong partisipasi investor global dan dana filantropi, pemerintah telah mengintegrasikan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) dalam proyek KPBU.
LST, atau yang lebih dikenal sebagai environmental, social, dan governance (ESG) diterapkan sejak 2022 melalui 10 standar.
Baca juga: Ternyata Konsep KPBU Diperkenalkan oleh Pemerintah Australia
Standar tersebut terdiri dari empat standar yang mencakup 11 dimensi lingkungan, empat standar yang mencakup 11 dimensi sosial, dan dua standar yang mencakup enam dimensi tata kelola.
Penerapan kebijakan ESG tersebut diharapkan berkontribusi terhadap pencapaian target-target Sustainable Development Goals (SDGs) serta panduan bagi para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, Kemenkeu memaparkan beberapa alokasi anggaran infrastruktur 2024 dalam mendorong percepatan dan pemerataan infrastruktur.
Salah satunya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 213,7 triliun. Belanja ini diarahkan untuk biaya pembangunan jalan daerah, pembangunan IKN, renovasi stadion, hingga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala
Kemudian, belanja non-K/L mencapai Rp 20,3 triliun. Alokasi ini diarahkan untuk pembangunan infrastruktur daerah, pembangunan daerah otonomi baru (DOB), dan mendukung KPBU.
Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan belanja tunjangan kinerja daerah (TKD) senilai Rp 94,8 triliun.