Dana tersebut disalurkan untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik, infrastruktur, dan dana alokasi umum (DAU) bidang pekerjaan umum.
Selain itu, ada pula pembiayaan anggaran sebesar Rp 93,9 triliun yang diarahkan untuk penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN atau lembaga di sektor infrastruktur.
Seperti diketahui, infrastruktur merupakan pondasi dasar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi negara.
Baca juga: Kemenkeu: Tahun Depan, Tarif PPN Tetap 11 Persen
Meski begitu, pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak bisa hanya dijalankan dengan business as usual. Sebab, Indonesia membutuhkan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan menuju cita-cita mulia mencapai Indonesia Emas 2045.
Pemenuhan pembangunan infrastruktur itu memerlukan inovasi, baik dari desain teknologi maupun struktur pembiayaan untuk menjamin pendanaan dan manfaat ekonomi dari proyek infrastruktur.
Pasalnya, penyediaan infrastruktur untuk kebutuhan publik memiliki banyak tantangan, di antaranya biaya persiapan, pembangunan, operasional, hingga pemeliharaan. Semua upaya ini memerlukan anggaran pembangunan yang besar.
Pada dasarnya, tantangan tersebut merupakan faktor untuk memastikan infrastruktur yang dibutuhkan dapat dipersiapkan, dibangun, dipelihara, dan dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan publik semaksimal mungkin.
Baca juga: Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.