Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Gas Harus Mampu Jaga Keberlanjutan Seluruh Mata Rantai Bisnis Gas

Kompas.com - 06/10/2023, 10:40 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan terkait harga gas bumi diilai harus mampu menjaga keberlanjutan bisnis seluruh mata rantai bisnis gas, baik dari sisi hulu, midstream, downstream maupun konsumen akhir pengguna gas di hilir.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menolak rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menaikkan harga gas industri non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) senilai 6 dollar AS per Million Metric British Thermal Units (MMBTU) untuk 7 sektor industri.

Selain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya juga berharap tak ada perubahan harga gas industri. Beberapa sektor industri yang keberatan terhadap kenaikan harga gas bumi tertentu yaitu industri pupuk, petrokimia, karet, dan etanol.

Pengamat ekonomi Komaidi Notonegoro yang juga Direktur Eksekutif ReforMiner Institute mengatakan gas bumi sendiri memiliki peran penting dalam proses transisi energi menuju pemanfaatan energi baru terbarukan.

Baca juga: Kementerian ESDM Tolak Rencana PGN Naikkan Harga Gas Industri

Oleh sebab itu, peran Kementerian ESDM sebagai penentu dan pengambil kebijakan utama terkait harga gas bumi nasional jadi sangat penting.

"Selama ini kebijakan pemerintah untuk menjaga harga gas bumi lebih ditujukan untuk menjaga daya saing industri pengguna gas. Padahal, daya saing industri sebetulnya ditentukan oleh banyak faktor, tidak melulu harga gas,” ujar Komaidi, melalui keterangannya, Jumat (06/10/2023).

Menurut Komaidi, usul kenaikan harga gas industri harus mempertimbangkan banyak sisi, bukan hanya kepentingan industri pengguna. Karena, semua sektor penting untuk ekonomi nasional, masing-masing punya peran dan kontribusi sendiri.

Baca juga: PGN Belum Lakukan Penyesuaian Harga Gas Industri Non-HGBT, Ini Alasannya

Komaidi menilai, jika pemerintah melarang kenaikan harga gas, keekonomian proyek gas akan bermasalah lantaran penurunan produksi alias decline rate semakin besar. Sebab, penurunan produksi biasanya membutuhkan insentif agar keekonomian lapangan gas bisa bertahan.

“Industri pengguna gas sebagai konsumen tentu akan dirugikan. Namun, kebijakan pembatasan kuota ini mau tidak mau harus dilakukan lantaran badan usaha penyalur harus mengatur agar volume dan kuota yang mereka miliki cukup untuk seluruh pelanggan,” kata Komaidi.

Lebih lanjut ia mengatakan, industri pengguna gas sebagai konsumen harus dibiasakan dengan kenaikan dan penurunan harga gas bumi. Jika tidak, maka pilihan pemerintah hanya satu, yakni memberikan subsidi.

Pemerintah, lanjutnya, harus sanggup membayar selisih harga jika memang harga gas tidak boleh naik.

Baca juga: Kemenperin: Semua Sektor Industri Keberatan terhadap Kenaikan Harga Gas Industri

Alasan Kementerian ESDM tolak harga gas naik

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Medco selaku operator di Blok Corridor memang berencana mengajukan penyesuaian harga gas yang dijual ke PGN.

Penyesuaian harga dilakukan Medco untuk mempertahankan tingkat produksi di Lapangan Grissik Blok Corridor.

Medco beralasan kenaikan harga dibutuhkan untuk meningkatkan produksi gas di Blok Corridor yang sudah menurun. Kebetulan per 30 September 2023 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Medco dengan PGN dari blok Corridor berakhir.

Kondisi tersebut tentu berpengaruh pada harga gas yang akan dijual PGN.

Baca juga: Kemenperin Harap Harga Gas Industri Tak Jadi Naik pada Oktober 2023

Namun Kementerian ESDM menolak memberikan izin kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN untuk menaikkan harga gas bumi mulai 1 Oktober 2023.

Terlebih, kenaikan itu ditujukan untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau industri yang tidak mendapat harga gas 'murah' sebesar 6 dollar AS per MMBTU.

"Enggak, kita enggak mengizinkan," ujar Tutuka Ariadji saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Kebijakan Harga Gas Industri Belum Optimal, Ini Penyebabnya

Menurutnya, rencana kenaikan harga gas bumi yang sudah disampaikan PGN ke pelaku industri beberapa waktu terakhir, sebetulnya merupakan keputusan manajemen PGN sendiri.

Tutuka mengatakan, pada prinsipnya pemerintah menginginkan harga gas yang ekonomis untuk pelanggan industri sehingga mendorong industri untuk semakin berkembang. Apalagi, pemerintah telah menerapkan alokasi gas yang ditujukan untuk industri. Oleh sebab itu, rencana PGN untuk menaikkan harga gas industri ditolak oleh pemerintah.

Baca juga: Indonesia Gas Society Usul Harga Gas Industri Dinaikkan, Ini Alasannya

Halaman:


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com