Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami, Ini Cara Membeli Meterai Elektronik untuk CPNS 2023

Kompas.com - 06/10/2023, 13:04 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pembelian meterai elektronik atau e-meterai untuk kebutuhan dokumen CPNS 2023 atau seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS menggunakan akun yang telah terdaftar di SSCASN.

Dalam seleksi CPNS 2023, materai elektronik atau e-materai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Perum Peruri.

Perlu diketahui, calon pelamar CPNS 2023 bisa beli materai online dengan harga Rp 10.000 per meterainya. Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.

Lantas, bagaimana cara membeli materai elektronik?

 Baca juga: Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS 2023 di SSCASN

Cara membeli meterai elektronik

Pembelian materai online untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa dilakukan lewat website SSCASN maupun laman resmi e-meterai, https://e-meterai.co.id/.

Saat membeli materai elektronik, Anda dapat memasukkan kuota atau jumlah meterai elektronik sesuai banyaknya dokumen yang wajib menggunakan meterai elektronik.

Adapun langkah-langkah pembelian meterai elektronik untuk dokumen CPNS 2023 sebagai berikut:

  1. Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan
  2. Isi biodata dengan lengkap dan benar
  3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
  4. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
  5. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai"
  6. Isi e-mail, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"
  7. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada e-mail yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun"
  8. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id
  9. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN
  10. Klik "Pembelian", lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai
  11. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
  12. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
  13. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera
  14. Setelah itu, Anda dapat mengikuti petunjuk selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.

Baca juga: Berkas CPNS Wajib Pakai E-Meterai, Bagaimana Jika Dokumen Perlu Digabung?

Untuk diketahui, jika dokumen yang perlu dibubuhi atau dipasangi meterai elektronik wajib digabung, maka calon pelamar bisa terlebih dahulu menggabungkan dokumen tersebut, sebelum membubuhi dengan meterai elektronik.

Sebagai tambahan informasi, penggunaan meterai elektronik dalam seleksi CPNS 2023 berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Penggunaan materai elektronik membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid. Meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Begitulah tata cara membeli meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen CPNS 2023 di laman SSCASN. Jangan lupa untuk membaca setiap detail informasi yang dirilis oleh instansi masing-masing.

Baca juga: 2 Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik, Apa Saja?

Baca juga: Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS 2023 di SSCASN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com