Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Jastip, Rajin ke Luar Negeri Diawasi 2 Instansi

Kompas.com - 06/10/2023, 17:52 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memperketat pengawasan pergerakan barang masuk ke Tanah Air menggunakan jasa titip atau jastip. Hal ini disebut sebagai salah satu strategi untuk melindungi pasar dalam negeri.

Rencana pengetatan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri Rapat Internal terkait Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Barang Masuk Impor di Istana Merdeka.

"Impor barang titipan atau jasa titipan ini ada pengetatan di pelabuhan-pelabuhan," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Dalam rangka pengetatan pengawasan tersebut, Airlangga mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Instansi terkait akan mengawasi pergerakan individu yang kerap berpergian ke negara lain.

"Jangan sampai ada orang yang kerja bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki ketentuan terkait pengenaan tarif atas barang pribadi yang dibawa dari luar negeri. Ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan bea atas barang pribadi dengan nilai paling rendah 500 dollar AS.

Baca juga: Siap-siap Jastip Pakaian dan Aksesoris dari Luar Negeri Bisa Lebih Mahal

"Untuk barang titipan yang bebas di bawah 500 dollar AS, sisanya tentu dikenakan bea masuk," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip.

Salah satunya, melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara.

Baca juga: Apindo: Barang Impor via Jastip Seharusnya Tak Diperdagangkan

"Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," jelas Aflah di Bogor, Rabu (27/9/2023).

Pada saat bersamaan, Ditjen Bea Cukai meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip. Aflah menekankan, pembelian barang dari luar negeri dengan jastip merugikan negara, sebab barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk.

"Kita juga mengimbau kepada teman-teman, kalau ada yang buka di medsos dan menemukan open jastip, semoga tidak beli dari sana," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Minta Pelaku Jastip Tidak Jualan di Medsos

Pengawasan arus masuk barang utamanya akan diperketat terhadap barang impor dengan harga di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta. Hal ini menjadi sejalan dengan fokus pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari gempuran barang impor.

"Yang kecil-kecil dulu, melalui e-commerce nanti akan kita tingkatkan," ucapnya.

Baca juga: Bea Cukai Tahan Barang-barang Jastip, Mengapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Whats New
Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Potensi Ekonomi Syariah Besar, BSI Gelar Pameran Produk Halal

Whats New
AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

AXA Mandiri Lakukan Penyesuaian Premi Imbas dari Tingginya Inflasi Medis

Whats New
Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Program Ternak Kambing Perah di DIY untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Whats New
Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Menteri ESDM: Keberadaan Migas Tetap Penting di Tengah Transisi Energi

Whats New
Kinerja 'Paylater Multifinance' Tetap 'Moncer' di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Kinerja "Paylater Multifinance" Tetap "Moncer" di Tengah Gempuran Produk Perbankan

Whats New
Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Kian Bertambah, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 19,75 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com