Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Minta Pelaku Usaha Patuhi Kebijakan Pemanfaatan Ikan Dilindungi

Kompas.com - 08/10/2023, 13:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Management Otority CITES jenis ikan bersirip (pisces) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pemanfaatan ikan dilindungi.

KKP menekankan, tiga aspek dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi yaitu legality (kepemilikan izin), sustainability (keberlanjutan), dan traceability (ketertelusuran).

"Sustainability untuk menjamin pengelolaan perdagangan ikan, dan traceability atau ketertelusuran peredaran perdagangan jenis ikan yang dilindungi dan appendiks CITES," kata Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).

Baca juga: Sensus Ikan di Aliran Kali Surabaya, Aktivis Ecoton: 1 Jenis Ikan Mulai Langka

Firdaus mengatakan, terdapat spesies akuatik baru yang masuk dalam daftar Appendiks II CITES pada COP19 yaitu Hiu Family Carcharhinidae, Hiu Family Sphyrnidae, Pari Family Potaromotrygonidae, Pari Famili Rhinobatidae, Hypancistrus zebra (Ikan Pleco Zebra), dan Thelenota spp. (Teripang Genus Thelenota).

Ia mengatakan, setiap pemanfaatan jenis ikan appendiks II harus memiliki izin berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).

"Jumlah pemanfaatan jenis ikannya juga diatur dengan mekanisme kuota, lalu setiap lalu-lintas jenis ikan harus dilengkapi dengan dokumen angkut berupa SAJI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, sosiliasasi yang dilakukan pemerintah minimal satu tahun sekali agar regulasi terbaru dapat dipahami pelaku usaha sehingga efektivitas dan efisiensi proses perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi terus meningkat.

“Mekanisme pengaturan tujuannya untuk mengontrol perdagangan spesies dan memastikan kelestariannya di alam. Ini tentu memerlukan sinergi semua pihak baik pelaku usaha, pemerintah, dan stakeholders terkait lainnya,” ucap dia.

Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga kelestarian jenis ikan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Permen KP Nomor 61 tahun 2018 jo Permen KP Nomor 44 tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES serta Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: KKP Targetkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Diterapkan Januari 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com