Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DK OJK Cerita Pernah Dapat Penawaran Umrah Bodong

Kompas.com - 10/10/2023, 15:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menceritakan pengalamannya mendapatkan tawaran umrah bodong.

Hal itu disampaikan dalam acara Edukasi kepada komunitas Perempuan/Ibu dalam acara SICANTIKS, Selasa (10/10/2023).

"Ibu-ibu ada yang pernah terkena umrah bodong? Pernah ya, saya juga ditawarin sering Bu, saya punya temen yang grup-grup perempuan, di WA grup ada yang menawarkan ‘Jeng ini ada tawaran umrah.’ Murah banget berangkatnya tiga tahun lagi, nanti bayarnya full di depan,” cerita dia.

Ia menambahkan, penawaran layanan keuangan termasuk yang syariah di dalamnya tetap perlu mendapatkan perhatian masyarakat.

Baca juga: Perempuan Rentan Tertipu Investasi Bodong, Ini yang Dilakukan BEI

Sebagai contoh, wanita yang akrab disapa Kiki itu menceritakan ada penawaran investasi bodong atau ilegal dari sebuah butik syariah di Aceh.

Selain itu, tawaran penipuan seperti First Travel juga sempat menelan korban.

Untuk itu, Kiki mengimbau ibu-ibu untuk selalu mengecek legalitas dan kelogisan dari setiap tawaran yang menyangkut penghimpunan uang.

"Jadi yang perlu diingat itu 2L," imbuh dia.

Baca juga: Waspadai Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Hal terebut mencakup legalitas dan seberapa logis penawaran tersebut. Salah satu cara mengecek legalitas sebuah badan adalah dengan bertanya langsung kepada OJK.

Tak hanya itu, Kiki meminta ibu-ibu cermat membedakan antara izin mendirikan PT dan izin menyelenggarakan kegiatan penghimpunan dana.

Adapun untuk dapat melakukan aktivitas penghimpunan dana, lembaga jasa keuangan harus mengantongi izin OJK terlebih dahulu.

Sementara itu, ibu-ibu juga diharapkan dapat mengukur tingkat kelogisan penawaran tersebut.

"Misalnya ditawarkan sebulan bisa dapat 10 persen, 15 persen, harus hati-hati. alau benar segitu, dia tidak akan mengumpulkan dana dari ibu-ibu," tandas dia.

Baca juga: Awas Investasi Bodong, Simak Tips agar Terhindar dari Penipuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com