Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Mengurai Benang Kusut Program Konversi Motor dari BBM ke Listrik

Kompas.com - 10/10/2023, 13:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH Indonesia telah berkomitmen mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Faktanya, pemerintah menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 32 persen melalui Enhanced Nationally Defeded Contribution (E-NDC), serta pengurangan sebesar 41 persen melalui bantuan internasional pada 2030.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan kementerian, organisasi, dan pemangku kepentingan lainnya telah meluncurkan peta jalan transisi energi berisi tujuan yang merupakan tonggak penting yang akan dicapai Indonesia.

Peta tersebut mencakup program penurunan NZE dan GRK di sektor energi, termasuk penghentian dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan peningkatan besar-besaran kapasitas pembangkit listrik baru terbarukan (EBT), dengan menggunakan biodiesel dari minyak sawit, penggunaan biomassa co-firing di PLTU, pengembangan teknologi CCS/CCUS di bidang migas, penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) rooftop dan peningkatan penggunaan listrik kendaraan listrik.

Benang kusut konvensi motor listrik

Program Konversi Sepeda Motor Listrik merupakan program yang dicanangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tujuan mempercepat peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Untuk mewujudkan program tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor yang Dilengkapi Mesin Bakar Sepeda Motor Bertenaga Baterai.

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2023 disebutkan bahwa “konversi” komponen: a. baterai; b. sistem manajemen baterai; c. penurunan tegangan arus searah ( DC to DC converted); d. Motor listrik; e. pengontrol/inverter; f. masukan pengisian baterai; Dan g. perangkat pendukung lainnya.

Setelah itu, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menargetkan konversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi listrik, yakni sebanyak 50.000 unit pada 2023 dan 150.000 unit pada 2024.

Namun tujuan tersebut nampaknya tidak mudah untuk dicapai. Sebab pada awal September 2023, jumlah peminat yang terdaftar baru 5.628 peserta atau 11,2 persen dari target 50.000 pada 2023.

Jumlah tersebut harus dikurangi lagi dengan 2.069 peminat yang mengundurkan diri karena berbagai alasan.

Rendahnya minat dan partisipasi masyarakat terhadap konversi sepeda motor listrik disebabkan harga konversi yang relatif tinggi. Ada pula kekhawatiran baterai sepeda motor listrik tidak akan bertahan lama.

Biaya konversi sesuai Peraturan Kementerian ESDM Nomor 3 Tahun 2023 adalah Rp 17 juta. Biaya ini termasuk baterai, motor DC brushless (BLDC), dan pengontrol.

Untuk menggugah minat masyarakat mengikuti konversi sepeda motor listrik, pemerintah memang telah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta berupa potongan harga saat melakukan konversi.

Artinya, mereka yang memanfaatkan program ini harus membayar biaya maksimal Rp 10 juta. Namun bagi sebagian besar pemilik sepeda motor BBM, subsidi Rp 7 juta masih terlalu mahal.

Ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

Tentu saja, Indonesia perlu menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang saat ini masih dirasa kurang jika dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah provinsi, di mana jumlah bengkel konversi masih sangat kurang dan hanya berada di wilayah tertentu di Pulau Jawa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com