Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Mengurai Benang Kusut Program Konversi Motor dari BBM ke Listrik

Kompas.com - 10/10/2023, 13:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Artinya, diperlukan upaya untuk meningkatkan jumlah bengkel konversi termasuk tenaga teknisnya di seluruh Indonesia.

Memang saat ini pemerintah terus berupaya agar program konversi sepeda motor listrik bisa menggugah minat masyarakat.

Misalnya untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat terhadap baterai yang cepat rusak, pemerintah memberikan garansi hingga 3 tahun, sedangkan garansi untuk motor atau motor brushless direct current (BLDC), atau dinamo motor selama 1 tahun.

Selain itu, pemerintah juga mencanangkan strategi jangka panjang untuk menarik masyarakat beralih menggunakan sepeda motor listrik.

Terkait hal tersebut, Pemerintah sedang mencari investor yang mau berinvestasi dalam pembangunan pabrik penukaran baterai sepeda motor listrik.

Penukaran atau swap baterai di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) merupakan salah satu terobosan yang disiapkan Pemerintah untuk mempercepat proses konversi sepeda motor listrik.

Melalui strategi swap, pemilik motor listrik tidak perlu lagi membeli baterai. Mereka cukup menukarkan bateri lama dengan yang baru, sehingga bisa menekan biaya kendaraan listrik hingga antara 40 hingga50 persen.

Sejatinya, akar masalah yang menyebabkan program konversi menjadi ruwet bak benang kusut adalah sosialisasi yang minim.

Upaya sosialisasi yang terbatas, tidak masif dan tidak secara terus-menerus, membuat masyarakat tidak memahami betul apa hakekat, tujuan dan manfaat program konversi motor dari BBM ke listrik.

Sejauh ini warga berpikir bahwa konversi motor dari BBM ke listrik itu mahal, baterinya mudah rusak dan sulit diganti, dan pengurusan BPKB itu ruwet.

Padahal, selain mengatur perihal bengkel konversi, Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 (Bab IV, Pasal 8 hingga Pasal 19) juga mengatur perihal sertifikasi konversi.

Di situ disebutkan antara lain bahwa bengkel yang melakukan konversi motor listrik sudah mendapatkan sertifikasi dari kementerian terkait sehingga kegiatan konversi secara teknis dan legal sesuai dengan standarisasi yang sudah ditetapkan.

Proses konversi oleh bengkel yang memiliki Sertifikat Konversi akan meliputi pengurusan persyaratan legalitas motor, termasuk urusan perubahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Hal ini dimaksud agar pemilik motor listrik hasil konversi, tidak perlu lagi melakukan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hanya saja, dokumen lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan mengalami perubahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com