Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Pastikan Barang Impor di E-commerce Sesuai Aturan

Kompas.com - 10/10/2023, 15:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Untuk memonitor impor barang oleh perusahaan ecomerce, Kementerian Keuangan juga telah menerbitakan aturan baru yang mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring dan e-commerce untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com