Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Pastikan Barang Impor di E-commerce Sesuai Aturan

Kompas.com - 10/10/2023, 15:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah melarang dan menutup operasional Tiktok Shop menjadi ajang untuk memperhatikan barang impor yang dijual di e-commerce. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menilai, pemerintah perlu memperhatikan pula barang-barang impor yang dijual di e-commerce.

"Permendag terbaru (nomor 31 tahun 2023) hanya ketat mengatur cross border commerce. Untuk barang impor yang sudah ada di Indonesia, platform masih bebas menjual dan memberikan diskon yang berpotensi memunculkan predatory pricing" ungkap Huda dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting untuk memastikan setiap barang impor yang dijual melalui marketplace sudah mengikuti aturan yang ada. Dengan demikian, produk-produk lokal yang selama ini kalah bersaing karena faktor harga bisa lebih terlindungi.

Baca juga: E-commerce Impor Lebih dari 1.000 Barang Kiriman Wajib Laporkan Data ke Bea Cukai

Ilustrasi e-commerce. DOK. Shutterstock. Ilustrasi e-commerce.

Kebijakan dalam Permendag 31/2023 yang mengatur batas minimal impor barang oleh marketplace minimal 100 dollar AS juga dinilai sebagai hal yang positif.

Hanya saja implementasi dari regulasi tersebut menjadi perhatian jutaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Maklum selama ini UMKM lokal telah menjadi korban predatory pricing dari produk-produk impor oleh marketplace asing.

Presiden Joko Widodo juga telah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap derasnya barang-barang impor yang dijual sangat murah melalui aplikasi online.

Menurut Presiden, selain mengumpulkan data dan perilaku konsumen di Indonesia, 90 persen barang yang dijual melalui aplikasi tersebut adalah barang impor. Bahkan Presiden menyebut ada baju yang dijual melalui platform online seharga Rp 5.000.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Menkominfo: Kebijakan Sudah Jelas, Pemisahan Media Sosial dan E-commerce

Untuk memonitor impor barang oleh perusahaan ecomerce, Kementerian Keuangan juga telah menerbitakan aturan baru yang mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring dan e-commerce untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hutama Karya Minta Maaf soal Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh ke Lintasan MRT

Hutama Karya Minta Maaf soal Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh ke Lintasan MRT

Whats New
Perundingan IEU-CEPA Putaran Ke-18, Indonesia-Uni Eropa Sepakati 11 Isu

Perundingan IEU-CEPA Putaran Ke-18, Indonesia-Uni Eropa Sepakati 11 Isu

Whats New
Berawal dari 'Kepepet' hingga Menang Kompetisi di Paris, Ini Kisah Sukses Ismiyati dan Usaha Roti Bekatulnya

Berawal dari "Kepepet" hingga Menang Kompetisi di Paris, Ini Kisah Sukses Ismiyati dan Usaha Roti Bekatulnya

Whats New
Subsidi Listrik 2025 Ditarget Sasar 42 Juta Pelanggan, Anggaran Rp 83 Triliun

Subsidi Listrik 2025 Ditarget Sasar 42 Juta Pelanggan, Anggaran Rp 83 Triliun

Whats New
Alat Berat dari Proyek Kejagung Jatuh ke Rel, Ini Kata MRT Jakarta

Alat Berat dari Proyek Kejagung Jatuh ke Rel, Ini Kata MRT Jakarta

Whats New
Kinerja Meningkat, RAJA Bagikan 40 Persen Laba Bersih untuk Dividen

Kinerja Meningkat, RAJA Bagikan 40 Persen Laba Bersih untuk Dividen

Whats New
BTN Bidik Potensi Pengembangan Bisnis di ITS

BTN Bidik Potensi Pengembangan Bisnis di ITS

Whats New
8 Tahun Bekerja Sama, JNE Akui Kontribusi Positif Shopee

8 Tahun Bekerja Sama, JNE Akui Kontribusi Positif Shopee

Whats New
LinkAja Temukan 3.000 Akun Terindikasi Judi Online Setiap Bulan

LinkAja Temukan 3.000 Akun Terindikasi Judi Online Setiap Bulan

Whats New
Garuda Indonesia Ungkap Pesawat Haji yang Bermasalah Merupakan Sewaan

Garuda Indonesia Ungkap Pesawat Haji yang Bermasalah Merupakan Sewaan

Whats New
IHSG Ditutup Turun ke Level 7.034,14, Rupiah Melemah 105 Poin

IHSG Ditutup Turun ke Level 7.034,14, Rupiah Melemah 105 Poin

Whats New
Selamatkan BPR Indramayu, LPS Gandeng BJB jadi Investor

Selamatkan BPR Indramayu, LPS Gandeng BJB jadi Investor

Whats New
Siapkan Anggaran Negara 2025, Sri Mulyani: Semua Menanyakan Makan Siang Gratis Bagaimana...

Siapkan Anggaran Negara 2025, Sri Mulyani: Semua Menanyakan Makan Siang Gratis Bagaimana...

Whats New
Pendidikan Tinggi dan Mobilitas Pendapatan Antar-Generasi

Pendidikan Tinggi dan Mobilitas Pendapatan Antar-Generasi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Kematian untuk ABK yang Wafat Saat Bertugas

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Kematian untuk ABK yang Wafat Saat Bertugas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com