Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Catat 9 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Kompas.com - 11/10/2023, 20:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, masih terdapat sembilan perusahaan asuransi yang sedang dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, jumlah perusahaan asuransi tersebut berkurang dibandingkan posisi Desember 2022.

"Berdasarkan catatan OJK saat ini masih terdapat sembilan perusahaan asuransi yang masih dalam status pengawasan khusus," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Ingin Bergaya Hidup Frugal Living, Ini Asuransi Pendukungnya

Ia menjelaskan, pada Desember 2022 jumlah perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus berjumlah 12 entitas. Dari jumlah tersebut, 1 perusahaan telah dicabut izinnya. Sedangkan, 2 perusahaan telah kembali pada status pengawasan normal.

"Dua perusahaan kembali sehat," imbuh dia.

Ogi pernah menjelaskan, setiap perusahaan asuransi yang bermasalah akan mendapatkan surat peringatan dari OJK. Adapun tiap tingkatan surat peringatan dari satu sampai tiga memiliki jarak 6 bulan.

Setelah itu, di saat terakhir perusahaan asuransi bermasalah akan diminta untuk menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.

Ogi menyebut, perusahaan yang rencana penyehatan keuangannya disetujui OJK akan melaksanakannya dalam pengawasan OJK.

"Kalau tidak dilaksanakan juga, kami ambil tindakan seperti Kresna Life, (mereka) sudah menyampaikan RPK dengan konversi pinjaman SOL, tidak dapat dilaksanakan, komitmen pemegang saham juga tidak dapat terjadi, maka kami lakukan pencabutan izin usaha," tandas dia.

Pada Juli 2023, perusahaan yang bermasalah dan masuk pengawasan khusus OJK tercatat ada 11 entitas.

Adapun dari jumlah perusahaan asuransi bermasalah tersebut, sebanyak enam perusahaan adalah asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, dan satu perusahaan asuransi yang berada dalam likuiditas.

Baca juga: 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus, Pemberi Kerja Tunggak Iuran Rp 3,61 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com