Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62

Kompas.com - 12/10/2023, 16:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

  • Sebanyak 24 persen peserta Kartu Prakerja skema normal mendapatkan pekerjaan dalam waktu satu setengah bulan setelah menyelesaikan program.Dok. Vokraf Sebanyak 24 persen peserta Kartu Prakerja skema normal mendapatkan pekerjaan dalam waktu satu setengah bulan setelah menyelesaikan program.
    Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  • Buat akun dengan memasukkan alamat e-mail dan password, klik 'Daftar'
  • Daftarkan data diri yang terdiri dari alamat email, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK, foto KTP, alamat rumah, dan nomor HP aktif
  • Unggah dan verifikasi foto e-KTP Scan wajah (jika mendaftar melalui PC, maka akan diminta untuk masuk menggunakan HP terlebih dahulu)
  • Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja, klik 'Lanjut' Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61

  • Verifikasi nomor ponsel. Isi nomor kamu yang masih aktif untuk menerima kode OTP, klik 'Kirim OTP' dan masukkan kode OTP pda kolom yang disediakan, klik 'Verifikasi'
  • Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu, klik 'Lanju' Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB).

Tapi untuk yang sebelumnya sudah memiliki akun, maka bisa langsung masuk dan gabung ke gelombang yang sedang dibuka. Berikut cara masuk ke akun dan mengikuti kartu Prakerja gelombang 62.

  • Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/masuk - Masukkan alamat email dan password akun yang sudah terdaftar
  • Verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email
  • Masukkan 6 digit kode OTP Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka
  • Maka akan muncul konfirmasi pilihan gelombang, bila sudah sesuai, klik 'Gabung'
  • Muncul laman Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik 'Saya Menyetujui' maka pendaftaran pun selesai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com