Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Perketat Pengawasan Barang Lartas Impor

Kompas.com - 17/10/2023, 13:23 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

“Semua langkah ini diperlukan untuk melindungi pelaku usaha terutama industri nasional serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” tuturnya.

Baca juga: Menperin Dorong Jepang Tambah Investasi di Industri Farmasi dan Alkes

Wajib SNI

Menperin menegaskan, semua produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia, baik produk dalam negeri atau produk luar negeri, harus mematuhi regulasi pemberlakuan SNI Wajib dan regulasi lain yang sudah ditetapkan, serta harus dipastikan bahwa kegiatan importasi tidak mematikan atau merugikan industri dalam negeri.

“Hal ini diperlukan, agar tercipta persaingan usaha yang sehat, mampu melindungi industri nasional Indonesia dan juga memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar kita adalah produk yang aman, berkualitas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kita,” imbuhnya.

Kemenperin mencatat pada 2021, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri telah melakukan Pengawasan fokus produk impor sebanyak 95 merek untuk 10 SNI wajib dari 15 provinsi dan hasilnya 63,1 persen mematuhi regulasi SNI Wajib.

Baca juga: Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Selanjutnya pada 2022, telah dilakukan pengawasan produk dalam negeri dan impor sejumlah 124 merek untuk 28 SNI Wajib dari 18 provinsi, hasilnya 65,3 persen mematuhi regulasi SNI Wajib.

“Untuk pengawasan tahun 2023 sedang dilakukan hingga akhir tahun. Hingga September 2023, telah dilakukan pengawasan sebanyak 62 merek produk dalam negeri dan impor untuk 21 SNI wajib dari 18 provinsi dan hasilnya 46 merek sesuai SNI, tujuh merek tidak sesuai SNI dan sembilan menunggu hasil uji,” sebutnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri, Menperin menjelaskan, penanganan kasus adanya produk yang mutunya tidak sesuai dengan SNI Wajib dilakukan dengan memberitahukan kepada pelaku usaha tentang hasil pengawasan serta perintah menghentikan produksi (jika di pabrik) dan perintah penarikan barang (jika di pasar).

Baca juga: Menperin: Subsidi Motor Listrik Tetap Rp 7 Juta, Kuota 200.000 Unit

Selanjutnya, diberikan kesempatan kepada industri untuk memperbaiki mutu produknya melalui verifikasi Lembaga Sertifikasi Produk dan diperbolehkan beredar kembali setelah memenuhi syarat mutu SNI Wajib. Sanksi administratif diberlakukan jika perintah penghentian produksi atau penarikan barang tidak dilakukan.

“Hal ini merupakan cerminan semangat pembinaan dari Kemenperin sebagai pembina perindustrian. Namun jika ditemukan dugaan tindak pidana, maka berlaku sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dimana teknis proses beracara hukumnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menuturkan, Kemenperin berperan memastikan pemberlakuan SNI wajib pada produk yang diproduksi, diedarkan, dan diimpor oleh industri sudah sesuai dengan regulasi.

Baca juga: Hilirisasi Silika, Kemenperin: Indonesia Bisa Jadi Pemain Industri Semikonduktor Terbesar

Melalui Permenperin No. 45 Tahun 2022, mengamanatkan untuk dilakukan kegiatan pengawasan SNI oleh Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) yang diangkat oleh Menteri Perindustrian. Namun, apabila dalam kegiatan pengawasan terdapat tindak pidana maka akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian (PPNS-I).

“Bapak Menteri telah mengangkat sebanyak 191 PPSI yang terdiri dari 122 PPSI Pusat dan 69 PPSI daerah. Seluruh calon PPSI yang diangkat tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenperin No. 45 Tahun 2022,” terangnya.

Diharapkan para PPSI dan PPNS dapat menjadi tulang punggung pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, mendeteksi pelanggaran regulasi yang bisa mengancam eksistensi sektor industri nasional, membantu mengakselerasi peningkatan daya saing industri, serta sekaligus melindungi pelaku usaha secara luas dan masyarakat Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Menteri, selain adanya koordinasi internal, perlu juga koordinasi dengan pihak lain sehingga berjalan sinergi. Kita tidak anti terhadap impor, tetapi dengan satu catatan, harus melihat kondisi kapasitas industri dalam negeri. Contohnya, apabila ada kebutuhan nasional sebanyak 100 produk, tetapi industri nasional baru bisa memenuhi 70 produk, yang sisanya boleh dari luar atau dari kawasan berikat. Jadi,kami memprioritaskan produk dalam negeri terlebih dahulu,” jelas Andi.

Baca juga: Daftar Barang Rp 1,5 Juta yang Dikecualikan dari Larangan Impor Ditargetkan Rilis Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com