Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Bendungan di Indonesia Jauh di Bawah Korsel dan China

Kompas.com - 17/10/2023, 11:55 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan jumlah bendungan di Indonesia tidak sampai 10 persen dibandingkan jumlah bendungan di China.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja saat acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk Kolaborasi Global Antisipasi Krisis Air Dampak Perubahan Iklim, Senin (16/10/2023).

Endra mengatakan, Indonesia hanya memiliki 230 bendungan sebelum tahun 2014. Kemudian hanya bertambah 61 bendungan sejak 2014 dan ditargetkan menjadi sebanyak 300 bendungan di 2024.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuwil PT Indra Karya

Waskita Kembali Dipercaya Pemerintah Bangun Bendungan Karangnongko Paket 2 Senilai Rp 488 MiliarDok. Waskita Waskita Kembali Dipercaya Pemerintah Bangun Bendungan Karangnongko Paket 2 Senilai Rp 488 Miliar

"Ini kelihatannya banyak, tapi sebetulnya sama sekali tidak banyak kalau kita compare dengan negara lainnya," ujar Endra.

Dia menyebut, jumlah bendungan di Indonesia kalah banyak dibandingkan Korea Selatan yang mencapai sekitar 3.000 bendungan.

Padahal, luas wilayah Korea Selatan hampir sama dengan luas Pulau Jawa, yaitu skeitar 100.000 kilometer persegi.

Artinya, dengan luas negara yang lebih kecil itu Korea Selatan dapat membangun bendungan untuk menampung air bersih jauh lebih banyak dari Indonesia.

Baca juga: Progres Pembangunan 82,5 Persen, PUPR Targetkan Bendungan Sepaku di IKN Selesai Juni 2023

"Kalau kita Indonesia ini dengan bendungan besarnya 300, kemudian ditambah bendungan sedang dan kecil, embung-embung, dan sebagainya kita paling hanya punya 3.000 atau 4.000," ungkapnya.

Dia juga menyebut, jumlah bendungan yang di miliki Indonesia bahkan kalah jauh dengan China yang memiliki 98.000 bendungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com