Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menolak Tawaran Kerja secara Profesional

Kompas.com - 18/10/2023, 09:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menolak tawaran kerja merupakan hal yang wajar dalam proses pencarian kerja. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor.

Salah satu alasan utama mengapa kandidat menolak tawaran pekerjaan adalah mereka telah menerima tawaran lain yang mungkin memberikan gaji yang lebih baik.

Namun, bagaimana cara menolak tawaran kerja yang baik dan profesional? Apakah boleh menolak tawaran kerja yang sebelumnya sudah kamu terima?

Baca juga: Pikirkan Ini Sebelum Terima Tawaran Kerja

Ilustrasi wawancara kerja, interview kerja. FREEPIK/ALEXANDARLITTLEWOLF Ilustrasi wawancara kerja, interview kerja.

Lalu, apa yang harus dilakukan setelah menolak tawaran kerja?

Mengutip dari laman resmi @JobStreet, Rabu (18/10/2023), berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan saat menolak tawaran pekerjaan. 

1. Ucapkan terima kasih

Mulailah dengan mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak perusahaan yang sudah memberikan kamu tawaran kerja. Tunjukkan apresiasimu atas kesempatan yang sudah diberikan untuk mengikuti proses seleksi.

2. Berikan alasan yang jelas

Kamu bisa memberikan penjelasan yang jujur dan jelas tentang keputusan kamu untuk menolak tawaran kerja. Jangan lupa jelaskan bahwa keputusan yang kamu ambil berasal dari proses pertimbangan yang matang.

 

Baca juga: Dapat Tawaran Kerja Tapi Tak Sesuai Minat? Begini Cara Menolaknya

Hindari memberikan alasan yang negatif atau malah mengkritik perusahaan.

3. Sampaikan pesan dengan ringkas dan profesional

Ketika menyampaikan alasan, jaga agar pesan yang kamu sampaikan ringkas dan tidak bertele-tele. Memberikan detail yang tidak relevan atau berlebihan malah akan membuat kamu terlihat tidak profesional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com