Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkeu Paparkan Arah Kebijakan 2024, dari Dana Desa hingga Otsus 

Kompas.com - 20/10/2023, 10:23 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Pemberian insentif fiskal bertujuan sebagai penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan. 

Dengan insentif fiskal itu, daerah diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan. 

Baca juga: Fokus Kembangkan SDM, Kemenkeu Pastikan Anggaran Pendidikan Tersebar secara Merata

“Satu terobosan, kami ingin beri insentif lebih besar bagi daerah yang berkinerja baik, Berbagai instrumen Transfer ke Daerah (TKD) kami kaitkan ke kinerja daerah,” terang Luky.

Dia menyebutkan, prinsip dalam pemberian insentif fiskal adalah keadilan. Artinya setiap daerah memiliki kesempatan yang sama, dapat diperbandingkan, serta menggunakan pengukuran kinerja dan indikator yang sama. 

Penilaian juga dilakukan dengan objektif, yakni menggunakan pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda. 

Ada pula prinsip terukur, yakni menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel. 

Dalam hal ini, data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau kementerian/lembaga (K/L) teknis yang berwenang menerbitkan data sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Adapun indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung.  

Baca juga: Kemenkeu Alokasikan Anggaran Rp 71,3 Triliun untuk Pemilu 2024, Siap sampai 2 Putaran

Pagu akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama, dana sebesar Rp 4 triliun atas penilaian kinerja tahun sebelumnya. 

Titik berat penilaian itu adalah daerah berkinerja baik, yang meliputi pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional dan sinergi kebijakan pemerintah. Poin berikutnya adalah khusus diberikan untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik. 

Kedua, dana sebesar Rp 4 triliun untuk kinerja tahun berjalan. Dana ini dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu, yaitu dalam beberapa periode dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). 

Dana otsus dan DTI untuk Papua 

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua dan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari daerah lain, pemerintah mengalokasikan dana Otsus dan DTI kepada daerah-daerah di wiayah Papua. Dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca juga: Kemenkeu: Dana Desa 2024 Digunakan untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Dengan demikian dana otsus ini akan naik naik seiring dengan semakin tingginya DAU nasional. Pada 2024 dana otsus mencapai Rp 9,62 triliun atau meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 8,91 triliun.

Dana otsus tersebut selanjutnya akan dibagi kepada setiap provinsi dengan mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, indek kemahalan konstruksi dan indek kinerja daerah dalam mengelola dana otsus itu sendiri.. 

Pemerintah mengarahkan dana otsus Papua ini untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP. 

Selain dana otsus, pemerintah juga memberikan DTI sebesar Rp 4,37 triliun yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik serta sanitasi lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com