Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkeu Paparkan Arah Kebijakan 2024, dari Dana Desa hingga Otsus 

Kompas.com - 20/10/2023, 10:23 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berupaya mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, pihaknya berupaya memberikan stimulus untuk pembangunan di daerah. 

“Kami ingin memberikan stimulus ke pembangunan masing-masing daerah sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketimpangan, dan menumbuhkan ekonomi agar lebih baik lagi,” katanya dalam siaran pers, Selasa (17/10/2023). 

Amunisi yang disiapkan Kemenkeu untuk memberikan stimulus ke pembangunan daerah, antara lain berasal dari dana desa, otonomi khusus (otsus), serta insentif fiskal

Arah kebijakan ekonomi pada 2024 berbeda seiring dengan implementasi tiga undang-undang (UU), yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dana desa 

Luky mengatakan, pemerintah melalui Kemenkeu akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 71 triliun pada 2024 dengan target 75.000 desa. 

Baca juga: Kemenkeu Lelang Mobil Mulai dari Rp 29 Juta, Simak Cara Mengikutinya!

“Tahun ini kami ada terobosan dana desa yang desanya sendiri mencapai 75.000 desa,” ungkap Luky. 

Kebijakan dana desa diarahkan kepada tiga hal. Pertama, melanjutkan kebijakan pengalokasian dana desa sesuai UU HKPD. Kebijakan itu dilakukan melalui pengalokasian berdasarkan formula, pengalokasian tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan dana desa. 

Kedua, memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memanfaatkan dana desa.

Kebijakan tersebut mendukung penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25 persen melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa dan dukungan program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen. 

Ada pula dukungan untuk program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa. 

Ketiga, memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola dana desa. Upaya ini dilakukan dengan memisahkan penyaluran dana desa earmarked dan non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan. 

Baca juga: DKI Berencana Pungut Pajak Ojol dan Olshop, Kemenkeu: Enggak Boleh Berganda

Selain itu, ada pula perbaikan penyaluran dana desa yang dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran dana desa untuk desa berstatus Mandiri. 

Kemenkeu juga mengalokasikan tambahan dana desa untuk desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten dan kota serta penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan dana desa. 

Insentif fiskal 

Pemerintah pusat melalui Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun sebagai insentif fiskal bagi daerah. 

Pemberian insentif fiskal bertujuan sebagai penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan. 

Dengan insentif fiskal itu, daerah diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan. 

Baca juga: Fokus Kembangkan SDM, Kemenkeu Pastikan Anggaran Pendidikan Tersebar secara Merata

“Satu terobosan, kami ingin beri insentif lebih besar bagi daerah yang berkinerja baik, Berbagai instrumen Transfer ke Daerah (TKD) kami kaitkan ke kinerja daerah,” terang Luky.

Dia menyebutkan, prinsip dalam pemberian insentif fiskal adalah keadilan. Artinya setiap daerah memiliki kesempatan yang sama, dapat diperbandingkan, serta menggunakan pengukuran kinerja dan indikator yang sama. 

Penilaian juga dilakukan dengan objektif, yakni menggunakan pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda. 

Ada pula prinsip terukur, yakni menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel. 

Dalam hal ini, data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau kementerian/lembaga (K/L) teknis yang berwenang menerbitkan data sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Adapun indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung.  

Baca juga: Kemenkeu Alokasikan Anggaran Rp 71,3 Triliun untuk Pemilu 2024, Siap sampai 2 Putaran

Pagu akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama, dana sebesar Rp 4 triliun atas penilaian kinerja tahun sebelumnya. 

Titik berat penilaian itu adalah daerah berkinerja baik, yang meliputi pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional dan sinergi kebijakan pemerintah. Poin berikutnya adalah khusus diberikan untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik. 

Kedua, dana sebesar Rp 4 triliun untuk kinerja tahun berjalan. Dana ini dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu, yaitu dalam beberapa periode dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). 

Dana otsus dan DTI untuk Papua 

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua dan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari daerah lain, pemerintah mengalokasikan dana Otsus dan DTI kepada daerah-daerah di wiayah Papua. Dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca juga: Kemenkeu: Dana Desa 2024 Digunakan untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Dengan demikian dana otsus ini akan naik naik seiring dengan semakin tingginya DAU nasional. Pada 2024 dana otsus mencapai Rp 9,62 triliun atau meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 8,91 triliun.

Dana otsus tersebut selanjutnya akan dibagi kepada setiap provinsi dengan mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, indek kemahalan konstruksi dan indek kinerja daerah dalam mengelola dana otsus itu sendiri.. 

Pemerintah mengarahkan dana otsus Papua ini untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP. 

Selain dana otsus, pemerintah juga memberikan DTI sebesar Rp 4,37 triliun yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik serta sanitasi lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com