Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Evaluasi "Positive List" Barang Impor Tiap 6 Bulan, Mengapa?

Kompas.com - 01/11/2023, 12:50 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi barang impor.SHUTTERSTOCK/ANDRII YALANSKYI Ilustrasi barang impor.

Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

Kemudian yang keempat adalah barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari BPOM. 

Baca juga: Menko Airlangga: Pengetatan Arus Barang Impor Lindungi Industri Dalam Negeri dan UMKM

Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

Sementara yang terakhir adalah penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com