Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Evaluasi "Positive List" Barang Impor Tiap 6 Bulan, Mengapa?

Kompas.com - 01/11/2023, 12:50 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan buku, film, musik, dan software menjadi produk yang masuk dalam positive list barang impor. 

Dengan begitu, barang yang masuk ke dalam positive list tersebut boleh diperdagangkan lintas negara melalui crossborder online meski dengan harga di bawah 100 dollar AS.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, meskipun produk yang masuk positive list sudah ditetapkan, pemerintah masih akan terus mengevaluasi daftar itu sekali per enam bulan.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Positive List Barang Impor, Apa Saja?

Ilustrasi barang impor dari luar negeri Shutterstock/Ground Picture Ilustrasi barang impor dari luar negeri

"Ada positive list yang disepakati itu buku boleh, software, film, musik. Empat ini aja yang boleh ini, yang lain enggak boleh itu sudah disepakati. Positive list nanti dievaluasi setiap enam bulan," ujar Mendag Zulhas usai melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (31/10/2023).

Selain menetapkan positive list, pemerintah juga sudah menetapkan ribuan produk yang transaksi impornya sebelumnya di luar kawasan pabean atau post border menjadi harus lewat wilayah pabean atau border.

"Ada seribuan lebih Harmonized System (HS) number nanti dari post border menjadi border sudah disepakati. Dikasih waktu relaksasi nanti permendag kita selesaikan setelah itu ada realisasi selama satu bulan untuk sosialisasi," kata Mendag Zulhas.

Untuk diketahui, kebijakan larangan terbatas impor itu dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Kemendag Bocorkan 4 Kategori Barang Impor yang Masuk Positive List

Ada 6 poin yang diatur dalam baleid penjualan online itu. Pertama adalah social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Ilustrasi barang impor.SHUTTERSTOCK/ANDRII YALANSKYI Ilustrasi barang impor.

Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

Kemudian yang keempat adalah barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari BPOM. 

Baca juga: Menko Airlangga: Pengetatan Arus Barang Impor Lindungi Industri Dalam Negeri dan UMKM

Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

Sementara yang terakhir adalah penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com