JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan buku, film, musik, dan software menjadi produk yang masuk dalam positive list barang impor.
Dengan begitu, barang yang masuk ke dalam positive list tersebut boleh diperdagangkan lintas negara melalui crossborder online meski dengan harga di bawah 100 dollar AS.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, meskipun produk yang masuk positive list sudah ditetapkan, pemerintah masih akan terus mengevaluasi daftar itu sekali per enam bulan.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Positive List Barang Impor, Apa Saja?
"Ada positive list yang disepakati itu buku boleh, software, film, musik. Empat ini aja yang boleh ini, yang lain enggak boleh itu sudah disepakati. Positive list nanti dievaluasi setiap enam bulan," ujar Mendag Zulhas usai melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (31/10/2023).
Selain menetapkan positive list, pemerintah juga sudah menetapkan ribuan produk yang transaksi impornya sebelumnya di luar kawasan pabean atau post border menjadi harus lewat wilayah pabean atau border.
"Ada seribuan lebih Harmonized System (HS) number nanti dari post border menjadi border sudah disepakati. Dikasih waktu relaksasi nanti permendag kita selesaikan setelah itu ada realisasi selama satu bulan untuk sosialisasi," kata Mendag Zulhas.
Untuk diketahui, kebijakan larangan terbatas impor itu dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Kemendag Bocorkan 4 Kategori Barang Impor yang Masuk Positive List
Ada 6 poin yang diatur dalam baleid penjualan online itu. Pertama adalah social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
Kemudian yang keempat adalah barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari BPOM.
Baca juga: Menko Airlangga: Pengetatan Arus Barang Impor Lindungi Industri Dalam Negeri dan UMKM
Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
Sementara yang terakhir adalah penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.