Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Klaim Pemegang Polis, AJB Bumiputera Cairkan Kelebihan Dana Jaminan Rp 262,32 Miliar

Kompas.com - 01/11/2023, 21:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah mengajukan permohonan pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp 262,32 miliar pada 11 September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, permohonan tersebut telah disetujui OJK. Hal tersebut dilakukan lantaran Bumiputera membutuhkan sumber likuiditas untuk pembayaran klaim.

Keseluruhan dana tersebut nantinya harus digunakan untuk pembayaran klaim kepada pemegang polis.

Baca juga: AJB Bumiputera Cari Pinjaman Bank untuk Bayar Klaim Tertunda

Ogi menerangkan, dari Rp 262,32 miliar tersebut, sebesar Rp 181,3 miliar rencananya akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan.

Sedangkan sebesar Rp 81,01 miliar akan dibayarkan kepada 450 pemegang polis asuransi kumpulan.

"Pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp 5 juta dan Rp 5-10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/11/2023).

Ogi menjelaskan, realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan dana jaminan tengah menunggu realisasi penjualan atau pelepasan.

Selanjutnya, Bumiputera diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim dimaksud kepada OJK.

Ogi menceritakan, mulanya pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis kembali dilakukan pasca disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 10 Februari 2023.

Sesuai rencana penyehatan keuangan, Bumiputera akan terlebih dahulu mambayar klaim dengan nominal di bawah Rp 5 juta dan bertahap ke nominal yang lebih tinggi.

Berdasarkan catatan OJK, per 12 Juni 2023 AJBB telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp 126,82 miliar.

Seluruh dana yang digelontorkan digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp 5 juta.

Seluruh pembayaran klaim ini bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK pada tanggal 14 Februari 2023.

Baca juga: Buntut Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Usaha Bersama

Dalam upaya untuk menyelesaikan outstanding klaim, Bumiputera telah berupaya memenuhi sumber likuiditas pembayaran klaim melalui optimalisasi aset dan premi dari bisnis asuransi.

Namun demikian, upaya ini disebut belum menunjukkan hasil optimal. Dengan demikian, OJK meminta Bumiputera melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan RPK tersebut.

Pasalnya Ogi bilang, penundaan pembayaran klaim dapat meningkatkan potensi pengaduan maupun gugatan dari pemegang polis.

"OJK secara tegas telah meminta AJBB untuk membayarkan dengan segera klaim dari pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan Penurunan Nilai Manfaat," tutup dia.

Baca juga: AJB Bumiputera 1912 Telah Bayar Klaim Rp 122,34 Miliar untuk 41.588 Pemegang Polis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com