Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Ajukan Tambahan Barang yang Arus Impornya Diperketat

Kompas.com - 02/11/2023, 17:12 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang akan mengusulkan sejumlah tambahan komoditas yang diatur pemerintah untuk memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Adapun dalam aturan itu pemerintah mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Mengutip laman Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, border adalah wilayah pabean dan post border berarti di luar kawasan pabean. Artinya kebijakan post border adalah langkah pemerintah memeriksa barang impor di luar kawasan pabean, seperti gudang importir.

Baca juga: Pemerintah Perketat Arus Barang Impor, dari Tas hingga Pakaian

Maka dengan kebijakan itu, pengawasan atas 8 barang impor yang sebelumnya dilakukan saat sudah beredar di pasaran, akan dilakukan di kawasan pabean oleh petugas Bea Cukai.

Menperin Agus mengatakan, dari 8 komoditas itu akan ada tambahan lain yang direkomendasikan Kemenperin di antaranya Aki, pulp, dan rock wool.

"Kami mengusulkan beberapa tambahan komoditas karena pada dasarnya kan yang mengetahui kondisi industri kan kami," ujarnya kepada media saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Pemerintah Perketat Arus Barang Impor, dari Tas hingga Pakaian

"Jadi sektor-sektor apa saja yang memang terpukul akibat banjirnya impor akan kami ketahui. Jadi kami sudah mengusulkan beberapa tambahan untuk masuk (daftar)," sambung dia.

Agus menuturkan, pengajuan tambahan komoditas itu secara prinsip sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh sebab itu, pihaknya masih akan terus menindaklanjuti tambahan itu ke Kemendag.

"Kami tinggal follow up dengan pihak Kemendag untuk penambahan dari yang kami usulkan dan hari ini juga ada tambahan baru karena terus menerus kami lakukan evaluasi agar bisa berkoordinasi dengan pelaku usaha," kata Menperin.

Baca juga: Pemerintah Evaluasi Positive List Barang Impor Tiap 6 Bulan, Mengapa?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas.

Adapun 8 komoditas itu yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

“Perubahan post border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” ungkap Menko Airlangga dalam siaran persnya, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Penerbitan Izin Impor Bawang Putih Tak Lagi Perlu Persetujuan Menteri Perdagangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com