Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 5 Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Kompas.com - 11/11/2023, 22:40 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sukuk adalah salah satu instrumen investasi yang bisa menjadi pilihan. Terutama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di produk syariah atau bebas dari judi, ketidakjelasan, dan riba di dalamnya. 

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek atau surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

Underlying asset ini adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar atas penerbitan sukuk. Contoh aset yang menjadi underlying misalnya tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset.

Baca juga: Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang Beroperasi Awal 2024

 

Sukuk biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan negara. Meski terkadang, sukuk juga bisa diterbitkan oleh BUMN maupun perusahaan swasta.

Adapun sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat ritel umumnya ada dua yaitu sukuk ritel (SR) dan sukuk tabungan (ST).

Lalu, apa perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan? 

Sukuk ritel dan sukuk tabungan adalah instrumen keuangan yang ditujukan untuk investor ritel atau individu yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca juga: Indonesia Bakal Bangun Lagi Industri Pupuk, Pertama Setelah 40 Tahun

 

Tujuannya adalah memberikan akses kepada masyarakat umum, termasuk yang memiliki tingkat investasi yang lebih kecil, untuk berpartisipasi dalam pasar keuangan Islam.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, sukuk negara ritel atau sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia (WNI), sebagai pilihan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. 

Sama seperti sukuk ritel, sukuk tabungan juga merupakan produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah kepada individu WNI.

Perbedaan dari keduanya bisa dilihat dari sisi imbal hasil, jangka waktu investasi (tenor), potensi capital gain, hingga tradable (dapat diperdagangkan di pasar sekunder) atau tidak. 

Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan bisa dilihat dari sisi imbal hasil, jangka waktu investasi (tenor), potensi capital gain, hingga tradable (dapat diperdagangkan di pasar sekunder) atau tidak. SHUTTERSTOCK/NOR SHAM SOYOD Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan bisa dilihat dari sisi imbal hasil, jangka waktu investasi (tenor), potensi capital gain, hingga tradable (dapat diperdagangkan di pasar sekunder) atau tidak.

Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan

1. Jenis imbal hasil

Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan yang pertama adalah dilihat dari jenis imbal hasilnya. Sukuk ritel memiliki imbal hasil tetap (fixed rate). Dengan kata lain, besaran imbal hasil yang investor terima akan sama dari awal hingga akhir tenor.

Sedangkan imbal hasil sukuk tabungan adalah mengambang dengan batas minimal (floating with floor). Artinya, besaran imbal hasil yang dibayarkan bisa berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI 7 Days Repo Rate).

Jika suku bunga naik, imbal hasil sukuk tabungan juga akan ikut naik. Namun, apabila suku bunga turun, imbal hasilnya akan mengikuti batas minimum kupon yang pemerintah umumkan saat awal penerbitan.

Baca juga: 10 Contoh Kegiatan Ekonomi Maritim di Indonesia

2. Tenor investasi

Perbedaan lain dari sukuk ritel dan sukuk tabungan adalah dari jangka waktu atau tenor investasinya. Sukuk ritel umumnya memiliki jangka waktu 3 tahun dan 5 tahun. Sedangkan tenor investasi sukuk tabungan biasanya 2 tahun dan 4 tahun. 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Earn Smart
Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Berantas Judi Online, Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Berantas Judi Online, Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Whats New
Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Whats New
Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi Online Sejak 2023

Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi Online Sejak 2023

Whats New
Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Whats New
Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Whats New
Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

Whats New
Strategi 'Turnaround' Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Strategi "Turnaround" Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Whats New
Harga Emas Terbaru 24 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 24 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Jumat 24 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Jumat 24 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 24 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Harga Bahan Pokok Jumat 24 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com