Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Seruan Boikot Produk Pro Israel, Ini Respons Pengusaha Peritel

Kompas.com - 14/11/2023, 06:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tebtang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang diresmikan pada Rabu (8/11/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiarjo Iduansjah mengatakan, penjualan ritel biasanya sangat berpengaruh dari berbagai sumber termasuk sosial media.

Baca juga: Marak Aksi Boikot Produk Pro Israel, Menkop Lihat Peluang UMKM

Ia mengatakan, apabila ada seruan negatif terhadap suatu produk, akan berdampak langsung pada bisnis ritel.

"Prinsipnya apapun yang membuat tidak lancarnya sebuah penjualan mungkin saja ada pengaruh ke sektor-sektor yang barangnya terkena imbauan dari sumber darimana-mana dari media soial itu," kata Budiarjo saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Budiarjo mengatakan, para pebisnis ritel selalu bekerja sesuai arahan pemerintah.

Ia mengatakan, apabila ada larangan dari pemerintah untuk menjual produk pro Israel, para peritel pasti akan mematuhinya.

"Jadi kami tidak mempunyai kebijakan di atas pemerintah, misalnya melarang anggota itu (menjual produk) enggak. Selama itu misalkan ada surat edaran pemerintah tentang ini (larangan jual produk pro Israel) kita akan turutin itu, selama ini belum ada dan kami tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Baca juga: Danone Buka Suara Tanggapi Seruan Boikot Aqua

Dikutip dari Kompas TV, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa haram mengenai membeli produk dari pendukung agresi Israel merupakan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina.

Saat ini rakyat Palestina, khususnya di Gaza, sedang berjuang di tengah gempuran Israel yang membombardir wilayahnya sejak Sabtu (7/10/2023).

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujar Niam.

Baca juga: Ramai Boikot Produk Pro Israel, Ini Kata Kemenperin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com