Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Lengkap "Tarik Ulur" Utang Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar, Aprindo Vs Kemendag

Kompas.com - 19/11/2023, 19:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Minta Pendapat Hukum hingga Verifikasi Jumlah Utang

Lantaran Permendag asal muasal utang itu dicabut, Kemendag pun meminta pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) ke Kejagung apakah utang itu harus dibayarkan atau tidak.

Setelah menunggu lama akhirnya LO dari Kejagung resmi keluar dan menyatakan utang itu tersebut memang harus dibayarkan oleh Kemendag.

Namun Kemendag kembali bersihkeras tidak membayar utang itu. Alasan selanjutnya adalah karena jumlah utang yang diklaim oleh Aprindo berbeda dengan hitung-hitungan dari Kemendag.

Kemendag pun meminta ke PT Sucofindo memverifikasi nilai utang itu. PT Sucofindo mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar namun Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar.

Baca juga: Aprindo: Belum Ada Kepastian Pembayaran Utang Minyak Goreng

Apakah utang itu sudah dibayarkan? Belum. Dalil selanjutnya dari Kemendag adalah akan membawakan permasalahan ini ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Alasannya karena utang itu juga disepakati dalam rakortas di kementerian itu.

Ihwal itu, Aprindo pun kesal lantaran utang rafaksi minyak goreng masih belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini.

Ketua Aprindo Roy Mandey mengatakan, dengan adanya rencana Kemendag yang membawa polemik ini kembali ke Kementerian Perekonomian menandakan ketidak seriusan pemerintah dalam menyelesaikan kewajibannya untuk membayar utang senilai Rp 344 miliar itu.

Padahal dia menjelaskan, Aprindo tengah mengikuti semua prosedur yang dimintai Kemendag mulai dari meminta pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dari Kejaksaan Agung, hingga ke Sucofindo.

"Kita dipingpong (lempar sana-sini). Kenapa dipingpong yasudah dong Kemenko Perekonomian dari awal memang tupoksinya di dia tapi kenapa diujung ditanya lagi, dinyatakan lagi kita mau ke Kemenko Perekonomian," ujar Roy saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Selasa (5/9/2023).

"Lah yang dari Kejaksaan Agung gimana? Legal Opinionnya (LO) kan sudah keluar. Katanya kalau sudah dari Kejagung keluar LO-nya sudah selesai, saya bilang itu dagelan, pingpong. Kalau bisa dipermudah dipersulit," sambung Roy.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com