Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, DPR Minta Sisi Positif IHT Juga Dipertimbangkan

Kompas.com - 19/11/2023, 22:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto meminta penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dibatalkan karena bersikap diskriminatif terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) dan komoditas tembakau.

Hal ini lantaran aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan ini hanya mengekspos sisi negatif dari IHT, tanpa melihat banyaknya sisi positif yang harus diperhatikan dan dilindungi.

“Dampak positifnya sudah jelas karena menyangkut enam juta orang dan angka ini sudah terbukti dari riset. Tapi, sayang sekali sering tidak dilihat, malah (produk tembakau) disamakan dengan narkotika,” ucap Panggah dalam sesi Dialog Interaktif tentang “RPP Kesehatan terkait tembakau sebagai Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Th 2023 tentang Kesehatan” yang dikutip dalam siaran persnya, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Kembangkan Inovasi Tembakau Bebas Asap, HMSP Libatkan 200 Tenaga Ahli Dalam Negeri

Panggah menututkan, produk tembakau telah menyumbang manfaaat besar di luar sisi kesehatan. Maka, permasalahan dari pengaturan produk tembakau pada RPP Kesehatan ini perlu disikapi secara proporsional.

Selain itu, dengan banyaknya pihak yang tidak setuju, ia juga menilai RPP Kesehatan harus dibatalkan dan membuat peraturan baru terkait pertembakauan yang lebih komprehensif.

“Kita sama-sama sepakat RPP ini harus dibatalkan. Karena RPP Kesehatan kok mengurus distribusi, pertanian, iklan, dan lainnya, yang intinya memojokkan kita semua, memojokkan dalam proporsi yang tidak seimbang,” tegasnya.

Baca juga: Pakar Hukum: RPP Pengaturan Produk Tembakau Harus Pertimbangkan Semua Aspek

 


Senada dengan itu, Peneliti Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Badrus Samsul Fata juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap RPP Kesehatan. Terlebih produk tembakau telah menjadi bagian dari budaya dan industri khas Indonesia.

Badrus menyampaikan terdapat potensi bahaya yang bisa muncul akibat banyak pasal dalam RPP Kesehatan yang berpotensi untuk mengancam keberlangsungan IHT, seperti larangan total promosi dan iklan produk tembakau, termasuk di tempat penjualan, pembatasan iklan di TV, larangan sponsorship kegiatan musik, event, dan lainnya, yang seluruhnya bernada sama, yaitu membatasi ekspresi industri yang legal ini kepada publik.

“Dalam RPP Kesehatan banyak sekali larangan yang muncul, karena itulah P3M mulai membangun solidaritas antar jejaring dan, di tahun ini, P3M harus bergerak karena RPP Kesehatan ini menghancurkan semua sendi budaya pertembakauan,” ujar Badrus.

Baca juga: Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Andreas Hua sepakat bahwa RPP Kesehatan seharusnya tidak menyajikan banyak larangan terhadap Industri Hasil Tembakau.

Sebagai contoh, adanya Pasal 438 Ayat (1) terkait kemasan rokok yang mengharuskan minimal 20 batang per bungkus. Aturan ini bermakna sebagai upaya untuk memperketat produksi.

Jika hal tersebut terjadi, maka produksi akan semakin berkurang dan pekerja industri terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Yang paling merasakan dampaknya adalah pekerja. Kita di pabrik kalau rokok nggak laku, kita di PHK. Kalau sudah di PHK ya tidak bisa apa-apa,” ujar Andreas.

Andreas menambahkan pasal-pasal yang tercantum di RPP Kesehatan semakin menekan eksistensi dan keberlangsungan IHT. “Jadi buat kami, para pekerja, tiap tahun kami berteriak turun ke jalan, karena tiap tahun jumlah pekerja rokok itu berkurang. Nasib kawan-kawan pekerja yang di luar serikat pekerja lebih parah lagi,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com