Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Usulan DPR, Pemerintah Ogah Bentuk Badan Pengelola Energi Terbarukan

Kompas.com - 20/11/2023, 14:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membentuk badan khusus pengelola energi terbarukan.

Mulanya usulan pembentukan badan pengelola energi terbarukan muncul dalam rapat forum Panitia Kerja (Panja) DPR pada 7-8 November 2023.

DPR mengusulkan pembentukan badan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Jokowi Bertemu Richard Adkerson di AS, Menteri ESDM Pastikan Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061

Ia menuturkan, penolakan tersebut mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan, serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan energi terbarukan oleh Kementerian ESDM.

Maka berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, disebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan energi terbarukan merupakan bagian fungsi dari Kementerian ESDM.

Sementara itu, pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Baca juga: ESDM Kantongi 333.000 Calon Penerima Rice Cooker Gratis

"Saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk dana lingkungan hidup," kata Arifin.

Hal ini sejalan pula dengan usulan pemerintah untuk dalam RUU EBET diatur dana energi baru dan energi terbarukan dikelola oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Adapun BPDPKS dan BPDLH sendiri merupakan dua lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemerintah mengusulkan dana EBET dikelola oleh Menkeu dengan menambahkan frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," ucapnya.

Baca juga: Menteri ESDM Bakal Door to Door Genjot Konversi Motor Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com