Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar PBB Online lewat Aplikasi LinkAja

Kompas.com - 20/11/2023, 23:21 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar PBB dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja. Selain mudah, bayar PBB online lewat dompet digital LinkAja juga lebih praktis dan tanpa harus mengantre. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.

Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Baca juga: Cara Beli Paket Telkomsel lewat BNI Mobile Banking

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.

Lalu, bagaimana cara bayar PBB online lewat LinkAja?

Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Baca juga: Industri Hasil Tembakau Dinilai Tertekan, Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Tahun 2024

Cara bayar PBB online lewat aplikasi LinkAja

Dilansir dari laman resminya, berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB online lewat LinkAja:

  • Buka aplikasi LinkAja.
  • Pilih menu "Lainnya".
  • Pilih menu "Pajak".
  • Pilih PBB sesuai Kota/Kabupaten
  • Isi NOP dan tahun tagihan.
  • Cek tagihan dan klik "Konfirmasi".
  • Masukkan PIN LinkAja.
  • Bayar PBB online lewat LinkAja telah selesai.
  • Cek dan unduh bukti pembayaran di "Riwayat Transaksi"

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Unsplash/Tierra Mallorca Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) -

Cara daftar akun LinkAja

Untuk mengaktifkan dompet digital LinkAja, Anda bisa melakukan registrasi dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi LinkAja di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Buka aplikasi LinkAja untuk melakukan registrasi.
  • Anda akan melihat layar ponsel menampilkan halaman informasi tentang LinkAja.
  • Geser halaman ke kiri sampai muncul halaman syarat dan ketentuan. Kemudian scroll ke bawah dan pilih "Lanjutkan".
  • LinkAja akan meminta izin mengakses lokasi (ponsel), lalu pilih "Izinkan" untuk melanjutkan proses registrasi.
  • Setelah itu, masukkan nomor HP Anda dan pilih "Mulai".
  • Anda akan mendapatkan kode verifikasi LinkAja melalui SMS. Kode tersebut merupakan PIN yang harus Anda masukkan untuk melanjutkan proses registrasi.
  • LinkAja akan meminta Anda untuk memasukkan data pribadi, nama, foto, dan alamat email.
  • Setelah itu, masukkan kode verifikasi dan pilih "Lanjutkan".
  • Berikutnya, Anda tinggal buat PIN. Pastikan untuk mengingat PIN ini saat menggunakan aplikasi LinkAja.
  • Anda akan menerima SMS yang menginformasikan bahwa proses dan registrasi daftar LinkAja berhasil.

Baca juga: Bapanas: Perpanjangan Bantuan Pangan Tidak Ada Muatan Politis

Demikian informasi seputar cara bayar PBB online lewat aplikasi LinkAja yang mudah dan praktis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com