Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ketua KPK Firli Bahuri Capai Ratusan Juta Rupiah, Ini Rinciannya

Kompas.com - 23/11/2023, 12:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dalam sorotan publik. Ini karena ketuanya, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka pemerasaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya. Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi SYL di Kementerian Pertanian.

Untuk diketahui, KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002. Sementara cikal bakal lembaga independen ini bermula pada masa reformasi tahun 1999.

Pembentukan KPK ini tidak lepas dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Maraknya korupsi sendiri sudah berlangsung cukup lama dan memiliki sejarah panjang, meski sudah ada lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?

Sebagai lembaga pemberangus prakttik KKN, pimpinan di KPK mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar. Setidaknya ada 5 orang di pucuk pimpinan KPK.

Saat ini KPK dipimpin Komjen (Pol) Firli Bahuri yang merupakan seorang perwira tinggi Polri aktif. Dia didampingi 4 wakilnya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar (mengundurkan diri), dan Nurul Ghufron.

Posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selalu jadi rebutan banyak orang di setiap masa pergantian dengan seleksi yang sangat ketat.

Gaji Ketua KPK

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000. Sementara gaji masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.

Gaji yang diterima para pimpinan KPK ini sangat jomplang jika dibandingkan dengan besaran tunjangan setiap bulannya.

Untuk posisi Ketua KPK, rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Bila ditotal gaji pokok dan semua tunjangannya, maka total penghasilan yang diterima Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dalam sebulan mencapai Rp 123.938.500.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Kenaikan UMP Buruh Vs Kenaikan Gaji PNS, Mana Lebih Besar?

Gaji Wakil Ketua KPK

Sementara itu untuk posisi Wakil Ketua KPK, tunjangan bulanannya yakni tunjangan jabatan Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com