Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Mau Hadir Lagi, DPR: Pemerintah Plin-plan

Kompas.com - 23/11/2023, 12:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI merespons soal rencana TikTok yang akan membuka layanan dagangnya yakni TikTok Shop

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengungkapkan, dengan adanya rencana hadirnya TikTok Shop kembali menandakan pemerintah plin-plan dalam mengatur regulasi penjualan online untuk melindungi UMKM. 

“TikTok Shop mau dibuka, kenapa ini pemerintah plin-plan, kemarin ditutup, sekarang mau dibuka lagi,” ujarnya dalam raker Komisi VI DPR RI bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah harus bisa menjamin dengan dibukanya TikTok Shop kembali tidak merugikan siapa pun, terutama UMKM. 

Baca juga: Ingin Buka TikTok Shop Lagi, TikTok Pertimbangkan Gandeng GoTo

Hal ini juga diamini oleh anggota Komisi VI lainnya Nevi Zuairina dari Fraksi PKS. Dia mengatakan, penutupan TikTok Shop tidak membendung kemajuan teknologi dalam melindungi UMKM lokal.

Padahal, menurut dia, dengan memanfaatkan digital UMKM juga bisa ikut naik kelas.

 “Apakah kita memiliki kemampuan menjaga eksitensi UMKM kita, apakah evaluasi mendasarnya. Sumber daya kita banyak, UMKM banyak, tapi kita jadi gaduh dengan adanya TikTok bahkan dengan rencananya yang juga akan dibuka lagi,” ungkap dia. 

Baca juga: Yakin TikTok Shop Comeback, Menkop Teten: Untung Rp 9 Triliun Per Bulan, Enggak Mungkin Mereka Pergi...

Adapun sebelumnya, TikTok ingin membuka kembali layanan dagangannya yakni TikTok Shop dengan bergabung ke PT GoTo Gojek tokopedia Tbk (GOTO) atau GoTo.

Dikutip dari Bloomberg, Kamis (23/11/2023), rencana merger itu akan diumumkan dalam waktu yang dekat.

Aksi merger itu pun dilakukan untuk mengatasi hambatan regulasi yang memungkinkan TikTok menghidupkan kembali layanan belanja online di arena ritel terbesar di Asia Tenggara.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

 


Adapun Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang aturan penjualan online. Dalam beleid itu, social commerce dalam hal ini adalah TikTok dilarang membuka usaha dagangnya.

Dengan larangan itu pun mau tak mau TikTok langsung menghentikan belanja online-nya di Indonesia untuk mematuhi pembatasan tersebut.

"Pertimbangan untuk mencapai kesepakatan merger itu masih bisa gagal," kata sumber Bloomberg.

Baca juga: Saat DPR Mulai Resah Project S TikTok Bakal Goyang UMKM Indonesia...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com