Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2024 Naik "Tipis", Pekerja Gaji Rp 5 Juta Masih Bisa Cicil Rumah KPR Subsidi

Kompas.com - 24/11/2023, 06:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik tipis, di bawah 5 persen. UMP 2024 DKI Jakarta dipatok naik jadi sebesar Rp 5.067.381 dari yang sebelumnya Rp 4,9 juta. 

Kenaikan tipis UMP 2024 Jakarta mendapat protes serikat pekerja lantaran kenaikan upah masih di bawah 15 persen yang dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta.

Namun, Chief Economist BTN dan Tim Ekonom Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Winang Budoyo berpendapat, dengan gaji Rp 5 jutaan sebulan, pekerja masih bisa membeli rumah. 

Walau, dengan UMP sebesar Rp 5 juta, pekerja hanya bisa membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi di wilayah Jabotabek.

"Saya rasa untuk bisa mendapat KPR subsidi dengan UMP segitu bisa saja mungkin lain ceritanya kalau KPR non-subsidi, itu yang memang butuh dana yang lebih tinggi lagi," kata Winang dalam acara Media Briefing Perbanas di Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Naiknya Tidak Sampai 5 Persen, UMP 2024 Bakal Tergerus Inflasi

Winang mengatakan, sebelumnya, sebagian masyarakat yang membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi merupakan pekerja pabrik.

Karenanya, saat ini banyak rumah bersubsidi dibangun di sekitar kawasan pabrik.

"Sekarang tampaknya pabrik/perusahaan itu sangat concern dengan rumah untuk karyawan sehingga biasanya di mana ada pabrik di situ ada muncul rumah subsidi, bisa dilihat di Bekasi," ujarnya.

Sebagai informasi, UMP 2024 Jawa Barat yang menaungi Bekasi naik 3,57 persen jadi sebesar Rp 2.057.495. Sementara UMK Kota Bekasi pada 2023 sebesar Rp 5.158.248  dan UMK Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575. Dengan skema kenaikan 3,57 persen maka UMK Kota Bekasi diperkirakan jadi Rp 5.342.398 dan UMK Kabupaten Bekasi Rp 5.320.986.

Lebih lanjut, Winang mengatakan, pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar akan menggairahkan penjualan properti.

Baca juga: Beli Rumah Baru Gratis PPN 100 Persen, Simak Persyaratannya

 


Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, memberikan insentif di sektor properti untuk pembelian rumah baru yang sudah dibangun.

Adapun insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk periode November 2023 sampai dengan Desember 2024.

"Jadi ini adalah tujuannya adalah menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga dia bisa memunculkan demand," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Sebut Kenaikan UMP 2024 Masih Kecil, Ekonom: Idealnya di Atas 10 Persen

Sri Mulyani mengatakan, batasan insentif PPN DTP yang gratis diberikan adalah untuk pembelian rumah dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar.

Ia mengatakan, meski ada perluasan insentif, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.

"Jadi dari yang kita umumkan sebelumnnya yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar, kita naikan ke Rp 5 miliar, tapi untuk yang Rp 5 miliar bagian yang Rp 2 miliarnya saja yang ditanggung pemerintah," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, ada dua fase pemberian insentif PPN gratis yaitu, pertama, PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar selama periode November-Desember 2023, dan PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar selama periode Januari-Juni 2024.

"Kemudian (Kedua), untuk Juli-Desember kita akan menanggung 50 persen dari PPN penjualan rumah antara Rp 2 miliar," tuturnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap adanya insentif tersebut dapat membuat masyarakat yang memiliki tabungan di atas Rp 500 juta dapat membeli properti.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini, tidak ada perubahan persyaratan untuk mendapatkan insentif tersebut selain 1 NIK atau 1 NPWP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com