Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Belum Ada Izin TikTok Shop Bergabung ke GoTo

Kompas.com - 27/11/2023, 18:05 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan belum ada izin penggabungan atau merger layanan dagang TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Hal ini menyusul adanya isu bahwa TikTok akan kembali membuka layanan dagang daringnya, yakni TikTok Shop dengan menggandeng perusahaan lokal, yakni GoTo. 

“Belum, belum ada (izinnya) di meja kita,” ujar Direktur Dalam Negeri Kemendag Isy Karim saat ditemui media di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Ada Sentimen Merger dengan TikTok, Ini Rekomendasi Saham GOTO

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim saat ditemui Kompas.com, Jumat (5/5/2023).Elsa catriana/Kompas.com Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim saat ditemui Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku tak masalah jika aksi merger itu dilakukan.

Asalkan, manajemen TikTok patuh terhadap aturan yang berlaku di Tanah Air melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Yang penting diatur, kita sudah atur di Permendag 31/2023. Ikuti itu saja. Kita kan enggak anti, enggak larang yang enggak bener kita tata, agar bermanfaat untuk UMKM, untuk industri dalam negeri agar bisa memperluas pasar ke luar negeri,” kata Mendag Zulhas. 

Diberitakan sebelumnya, TikTok ingin membuka kembali layanan dagangannya, yakni TikTok Shop, dengan bergabung ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) atau GoTo. 

Baca juga: Sinyal Kuat TikTok Shop Balik, Disebut Mau Merger dengan GoTo hingga Kontak Bukalapak, Tokopedia, CT Corp...

Dikutip dari Bloomberg, Kamis (23/11/2023), rencana merger itu akan diumumkan dalam waktu yang dekat.

 

Aksi merger itu pun dilakukan untuk mengatasi hambatan regulasi yang memungkinkan TikTok menghidupkan kembali layanan belanja online di arena ritel terbesar di Asia Tenggara. 

Adapun Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang aturan penjualan online. 

Dalam beleid itu, social commerce dalam hal ini adalah TikTok dilarang membuka usaha dagangnya. Dengan larangan itu pun mau tak mau TikTok langsung menghentikan belanja online-nya di Indonesia untuk mematuhi pembatasan tersebut.

 

"Pertimbangan untuk mencapai kesepakatan merger itu masih bisa gagal," kata sumber Bloomberg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com