JAKARTA, KOMPAS.com - Executive Director Indonesian e-Commerce Association (idEA), Arshi Adini meminta penetapan harga pokok penjualan atau HPP per item dalam platform digital atau e-commerce dikaji lebih dalam.
Sebab, kata dia, penetapan tersebut harus melihat jenis produk dan kepentingan semua pihak, tidak hanya pelaku usaha.
"Wacana penetapan harga minimum berdasarkan harga pokok produksi atau HPP harus dikaji lebih dalam, karena mengenai mekanisme penetapan harga minimum untuk setiap jenis produk dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihaknya, jadi bukan hanya pelaku usaha tetapi konsumen," kata Arshi saat ditemui dalam diskusi "Menekan Dampak FOMO dalam Tren Belanja Online" di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Asosiasi E-Commerce Pastikan Lazada dan Shopee Sudah Tutup Layanan Impor
"Jadi ada penegakannya di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Arshi mengatakan, asosiasi siap berdiskusi untuk membahas penetapan HPP bersama pemerintah guna memberantas praktik predatory pricing.
"Kami selalu mendukung program pemerintah dan seluruh anggota kami yang patuh pada peraturan yang berlaku kami siap diskusi bersama untuk membahas mengenai risiko adanya predatory pricing ini," ucap dia.
Baca juga: Pemerintah Bakal Larang E-commerce Jual Barang di Bawah HPP, Bikin UMKM Merugi?
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana akan melarang platform digital untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item.