KOMPAS.com - Pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan secara otomatis setiap bulannya dengan fitur autodebet.
Fitur autodebet BPJS Kesehatan hanya diperuntukkan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau peserta mandiri.
Dengan mengaktifkan fitur autodebet, maka iuran BPJS Kesehatan secara otomatis akan dipotongkan dari saldo setiap bulannya.
Lantas, bagaimana cara daftar autodebet BPJS Kesehatan melalui Bank BRI?
Baca juga: Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BCA
Langkh-langkah pendaftaran fitur autodebet BPJS Kesehatan melalui Bank BRI sebagai berikut:
Untuk diketahui, keterlambatan pembayaran iuran bulanan membuat kepesertaan peserta dinonaktifkan sementara.
Baca juga: Jenis Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta yang mengalami telat bayar iuran memang tidak dikenai denda selama tidak menerima pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
Akan tetapi, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta memerlukan rawat inap, maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Denda iuran BPJS Kesehatan mempunyai ketentuan, yaitu jumlah tertunggak maksimal 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
Demikian ulasan mengenai cara daftar autodebet BPJS Kesehatan. Dengan fitur ini, peserta tidak perlu lagi khawatir akan keterlambatan pembayaran iuran setiap bulannya.
Baca juga: USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS, Apa Syaratnya?
Baca juga: Cara Membayar Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.