Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Bayu Krisnamurthi Jadi Dirut Bulog Gantikan Buwas | Tukin PNS PUPR Bakal Naik Jadi 100 Persen

Kompas.com - 03/12/2023, 06:25 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki juga menyakin TikTok Shop bakal "come back".

Menurut Teten, "sinyal comeback" sebagai e-commerce ini menguat. Pertama, sebelumnya TikTok Shop memberikan keuntungan yang besar bagi platform tersebut.

Simak selengkapnya di sini

4. Daftar UMR di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Berlaku per 1 Januari 2024

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) wilayah Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 sudah ditetapkan.

Besaran UMK Jateng 2024, atau yang dulu disebut Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.

Adapun besaran UMR Jateng untuk tiap kabupaten/kota ini akan berlaku per 1 Januari 2024.

Dilansir dari informasi resmi, UMR tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969, sedangkan UMR terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.038.005.

Selengkapnya baca di sini

5. Tukin PNS PUPR Bakal Naik Jadi 100 Persen, Ini Bocorannya

Tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera naik menjadi 100 persen.

Juru bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, usulan kenaikan tukin PNS Kementerian PUPR ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Status saat ini masih diusulkan ke Bapak Presiden untuk nanti sekiranya disetujui akan ditetapkan menjadi Perpres (peraturan presiden)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).

Endra menjelaskan, kenaikan tukin PNS Kementerian PUPR yang diusulkan ialah naik dari 80 persen menjadi 100 persen.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com