Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Sebut Perpanjangan Izin Freeport Masih Diproses

Kompas.com - 02/12/2023, 17:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) masih diproses.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa nantinya akan ada revisi peraturan pemerintah (PP). Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut PP nomor berapa yang akan direvisi sebagai bagian dari perpanjangan IUPK tersebut.

"Lagi proses, ada PP-nya masih diharmonisasi," ungkap Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Bos Freeport Minta Kepastian Perpanjangan Kontrak

PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini membuka sejumlah lowongan kerja untuk lulusan D3 dan S1. Kompas/Aris Prasetyo (APO) PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini membuka sejumlah lowongan kerja untuk lulusan D3 dan S1.

Menut Arifin, muatan revisi itu dilandaskan bahwa daerah pertambangan yang masih ada potensinya bisa dikerjakan lebih lanjut dan di sisi lain juga memberikan tambahan manfaat untuk Pemerintah Indonesia.

"Ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberikan manfaat tambahan untuk negara. Kan nanti bikin lagi tambahan smelter kemudian porsi pemerintah itu lebih besar dan kewajiban hilirisasi," ujar Arifin.

Sebelumnya, Arifin mengatakan bahwa IUPK PTFI diperpanjang hingga 2061. Adapun, IUPK PTFI akan berakhir pada 2041.

"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putusin, cari lagi," ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Sejarah Freeport di Indonesia

Sementara, Presiden Direktur PTFI Tonny Wenas berharap kepastian IUPK dapat segera terselesaikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com