JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) masih diproses.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa nantinya akan ada revisi peraturan pemerintah (PP). Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut PP nomor berapa yang akan direvisi sebagai bagian dari perpanjangan IUPK tersebut.
"Lagi proses, ada PP-nya masih diharmonisasi," ungkap Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Bos Freeport Minta Kepastian Perpanjangan Kontrak
Menut Arifin, muatan revisi itu dilandaskan bahwa daerah pertambangan yang masih ada potensinya bisa dikerjakan lebih lanjut dan di sisi lain juga memberikan tambahan manfaat untuk Pemerintah Indonesia.
"Ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberikan manfaat tambahan untuk negara. Kan nanti bikin lagi tambahan smelter kemudian porsi pemerintah itu lebih besar dan kewajiban hilirisasi," ujar Arifin.
Sebelumnya, Arifin mengatakan bahwa IUPK PTFI diperpanjang hingga 2061. Adapun, IUPK PTFI akan berakhir pada 2041.
"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putusin, cari lagi," ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Sejarah Freeport di Indonesia
Sementara, Presiden Direktur PTFI Tonny Wenas berharap kepastian IUPK dapat segera terselesaikan.