Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Akhir Tahun, Penyaluran KUR Baru Capai 77,42 Persen Target

Kompas.com - 07/12/2023, 18:46 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) masih jauh dari target. Padahal, tahun 2023 segera berakhir.

Pemerintah mencatat, sampai dengan 30 November 2023, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp 229,95 triliun. Nilai tersebut baru setara 77,42 dari target tahun ini sebesar Rp 297 triliun.

Padahal, target penyaluran KUR sebenarnya sudah dipangkas pemerintah pada pertengahan tahun lalu. Pada Juli lalu, pemerintah merevisi target penyaluran KUR dari Rp 450 triliun menjadi Rp 297 triliun.

Baca juga: BRI Catat Penyaluran KUR Baru ke 1,44 Juta Debitor sampai Kuartal III-2023

Ilustrasi UMKM, kredit UMKM.SHUTTERSTOCK/CHAY_TEE Ilustrasi UMKM, kredit UMKM.

"Pemerintah terus mendorong penyaluran KUR agar dapat memenuhi target tahun 2023," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Meskipun masih jauh dari target, pemerintah menilai, penyaluran KUR yang dilakukan lebih berkualitas. Hal itu terefleksikan dari data yang menunjukan, 70 persen penerima KUR tahun ini merupakan debitur baru.

Dalam rangka mendongkrak penyaluran KUR hingga akhir tahun, Ferry bilang, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya ialah melalui optimalisasi peran pemerintah daerah.

"Terutama dalam hal pengunggahan data calon debitur KUR baru, agar dapat ditindaklanjuti oleh penyalur KUR," katanya.

Baca juga: Target Penyaluran KUR 2023 Berpotensi Meleset

Selain itu, pemerintah mengamanatkan kepada kepala daerah seluruh Indonesia untuk membentuk dan mengoptimalkan tim monitoring dan evaluasi KUR yang beranggotakan instansi dan perangkat daerah terkait, penyalur dan penjamin KUR, serta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ilustrasi UMKMSHUTTERSTOCK/GORODENKOFF Ilustrasi UMKM

Kemudian, optimalisasi proses pengunggahan data calon debitur KUR potensial dan data usulan kelompok usaha KUR Khusus oleh Pemerintah Daerah ke dalam SIKP juga harus dilakukan, serta mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk kegiatan sosialisasi program KUR.

Terkait dengan KUR Khusus, salah satu persyaratan menjadi calon penerima KUR Khusus yakni memiliki surat keterangan kelompok usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait serta kelompok dan anggota terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIKP menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengembangan sistem dan proses bisnis SIKP serta sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kantor wilayah (kanwil) DJPb untuk kelancaran implementasi penyaluran KUR Khusus.

Baca juga: Penyaluran KUR Bank Mandiri Tembus Rp 20,52 Triliun hingga Agustus 2023

"Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan di mana salah satunya yakni dengan memperkuat pembiayaan UMKM melalui penyaluran KUR," ucap Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com