Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

Kompas.com - 02/10/2023, 18:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengatakan, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM masih mengalami banyak kendala.

Hal tersebut terlihat dari data pengaduan masyarakat pada Posko Pengaduan KUR yang diselenggarakan Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM. Posko tersebut dibuka sejak 31 Agustus sampai 20 September 2023.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya mengatakan, tipologi pengaduan masyarakat didominasi dengan adanya permintaan agunan sebanyak 53 persen.

"Kemudian tidak ada kepastian atas tindak lanjut permohonan KUR sebesar 37 persen, dan masyarakat merasa dipersulit dalam pengajuan KUR sebesar 10 persen," kata Dadan dalam Konferensi Pers "Persoalan Akses KUR bagi UMKM Berbasis Pengaduan pada Posko Bersama Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM" di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 53,5 Triliun hingga Awal Oktober 2023

Dadan juga mengatakan, ada temuan di lapangan berdasarkan keluhan masyarakat, mereka terkesan dinomorduakan dalam mengajukan KUR berbeda dengan peminjam kredit komersial.

"Misalnya saja pelapor ini merasa dipersulit dalam pengajuannya, dan persetujuan kredit memakan waktu yang lama,” ujarnya.

Tak hanya itu, Dadan menilai, program KUR belum tersosialisasi dengan baik oleh pemerintah maupun bank penyalur.

Baca juga: Ombudsman: 53 Persen UMKM Masih Dimintai Agunan Saat Mengajukan KUR

Selain itu, Ombudsman juga menemukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan agunan menjadi kendala dominan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses KUR.

Berdasarkan data pengaduan tersebut, Ombudsman mengusulkan lima kebijakan bagi Program KUR bagi UMKM.

Pertama, perlunya pengaturan mengenai pengembalian agunan terhadap akad KUR dengan nilai Rp 100 juta yang telah terjadi sebelum tahun 2023 dan cicilan sedang berjalan.

Kedua, perlunya sosialisasi yang intensif tentang program KUR kepada masyarakat baik pemda maupun oleh lembaga penyalur.

Ketiga, perlunya pengaturan mengenai standar waktu maksimal bagi lembaga penyalur dalam memutuskan permohonan KUR yang diajukan masyarakat.

Baca juga: Penyaluran KUR Capai Rp 175,73 Triliun per September 2023

Keempat, perlunya literasi program untuk manajemen maupun karyawan lini pelayanan perbankan atau lembaga penyalur untuk memahami filosofi dan keberpihakan dalam program KUR.

Terakhir, perlunya skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos SLIK sehingga tetap berpeluang mengakses KUR sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com