JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan pengaturan pelabuhan penyeberangan selama 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.
Pengaturan ini untuk menjaga agar lalu lintas selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) berjalan lancar.
Pengaturan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor 19/PKS/Db/2023.
Baca juga: Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Simak Jadwal dan Daftar Jalannya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Dia mengungkapkan, selain pembatasan kendaraan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas lajur selama Nataru, dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Berikut pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Baca juga: Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Bulan Ini, PT RITS Pastikan Tak Ganggu Kelancaran Selama Nataru
Selama 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Adapun untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas.