Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Buru Aset Asuransi Gagal Bayar sampai Luar Negeri

Kompas.com - 13/12/2023, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengejar aset-aset perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar dan telah dicabut izinnya.

Hal ini dilakukan demi optimalisasi aset untuk membayar kewajiban perusahaan ke nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, penelusuran aset juga akan dilakukan sampai luar negeri.

Baca juga: Di Tengah Tren Kenaikan Klaim, OJK Imbau Masyarakat Punya Asuransi Kesehatan

"Kalau di UU OJK Nomor 21/2011, itu ada Pasal 30 menyampaikan OJK bisa melakukan gugatan perdata, yaitu mewakili kepentingan konsumen. Ini sedang kami lakukan, tapi jalannya memang cukup panjang," kata dia dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027, ditulis Rabu (13/12/2023).

Untuk itu, OJK sedang menyiapkan Peraturan Mahkamah Agung supaya dapat melakukan penelusuran aset perusahaan asuransi tersebut.

Wanita yang karib disapa Kiki itu juga mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaaan Agung demi optimalisasi penelusuran aset di luar negeri.

Baca juga: Sederet Jamu OJK untuk Tekan Klaim Asuransi Kesehatan yang Terus Melonjak

Ketika semua infrastruktur telah siap, OJK segera akan melakukan gugatan perdata tersebut.

Secara umum, perusahaan asuransi yang telah dicabut izinnya memang memiliki kewajiban yang lebih kecil dibandingkan asetnya.

Harapannya dengan adanya gugatan tersebut, perusahaan asuransi yang gagal bayar mendapatkan efek jera.

Baca juga: Klaim Bengkak, Aturan Baru Asuransi Kredit OJK Dinanti

"Tugas dan kewajiban mereka tidak terhenti hanya di CIU (Cabut Izin Usaha) saja, tapi kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya," tandas dia.

Beberapa perusahaan asuransi yang telah dicabut izinnya oleh OJK adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa ProLife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/Indosurya Life), dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Baca juga: Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com