Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denon Prawiraatmadja
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan

Menyelamatkan Penerbangan Indonesia

Kompas.com - 18/12/2023, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hal tersebut ditambah dengan kenyataan bahwa kondisi finansial maskapai penerbangan Indonesia juga sudah menurun sebelum terjadi pandemi.

Pada saat pandemi, maskapai penerbangan Indonesia yang seharusnya menjadi tulang punggung transportasi nasional, tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga sulit bangkit setelah dihantam pandemi.

Hal ini berbeda dengan negara-negara lain seperti, misalnya, Singapura, Malaysia, Thailand, Pilipina, Australia, Jepang, India, Amerika Serikat dan lainnya yang memberi berbagai bantuan untuk sektor penerbangannya.

Dengan adanya bantuan pemerintahnya, sektor penerbangan di negara tersebut dapat segera bangkit setelah pandemi.

Evaluasi kebijakan

Untuk memulihkan sektor penerbangan Indonesia menjadi baik-baik saja memang tidak mudah dan memerlukan waktu tertentu. Diperlukan kerja sama erat, saling mendukung antar stakeholder.

Panjang pendeknya waktu pemulihan tergantung dari komitmen semua stakeholder penerbangan sendiri.

Mengingat bahwa sektor penerbangan di Indonesia merupakan salah satu sektor yang fully regulated, maka hal pertama yang harus dibenahi adalah terkait peraturan atau kebijakan publik di sektor bisnisnya.

Pembenahan peraturan bisnis penerbangan dapat segera dilakukan karena aturan ini bersifat nasional.

Berbeda dengan peraturan tentang keselamatan dan keamanan penerbangan yang bersifat internasional dan harus mengacu pada peraturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Peraturan bisnis penerbangan yang harus segera dibenahi di antaranya terkait tarif penerbangan, sistem importasi spareparts pesawat, aturan fiskal yang mendukung (terkait lebarnya perbedaan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar AS), persaingan usaha, dan harga BBM avtur.

Evaluasi harus dilakukan menyeluruh, baik terkait perencanaan, kebijakan publiknya serta implementasinya.

Evaluasi juga harus dilakukan secara sungguh-sungguh dengan aktif melibatkan semua stakeholder, baik operator (maskapai, bandara dan lainnya), pemerintah dan masyarakat.

Aturan yang perlu diubah atau dihapus, sebaiknya segera dilakukan dan diganti yang baru sesuai dengan kebutuhan semua stakeholder.

Jika mengubah aturan Undang-Undang dirasa sulit dan memakan waktu lama, maka perubahan bisa dilakukan di tingkat Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.

Gerak cepat harus segera dilakukan untuk menyelamatkan penerbangan nasional. Jangan menunggu ada korban lagi maskapai penerbangan yang bangkrut.

Sektor penerbangan sebagai urat nadi transportasi Indonesia merupakan sektor vital karena dapat menjadi katalis untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan pemerataan pembangunan ke seluruh pelosok Nusantara dengan konektivitas yang lebih baik.

Dengan perekonomian yang maju dan tersebar merata, Indonesia dapat menjadi negara yang unggul dan dapat bersaing dengan negara lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com