Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Perketat Pengawasan Pasca Kecelakaan Maut PO Handoyo di Tol Cipali

Kompas.com - 19/12/2023, 21:25 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap perusahaan otobus (PO) pasca kecelakaan di Tol Cipali yang dialami bus PO Handoyo pada Jumat (15/12/2023) lalu).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pengawasan akan dilakukan pada dua aspek yakni kondisi armada dan pengemudi bus.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kondisi armada harus diawasi agar bus-bus yang beroperasi telah memenuhi standar regulator.

Baca juga: Temukan Beberapa Maskapai Langgar Tarif Batas Atas Tiket, Ini Kata Kemenhub

Ilustrasi busiStockphoto/zozzzzo Ilustrasi bus

Sementara dari sisi sumber daya manusia (SDM) PO juga harus diawasi karena dikhawatirkan pengemudi bus kurang menguasai medan yang dilalui atau kelelahan.

"Kita terus melakukan peningkatan pengawasan kepada operator bus pada dua aspek, kondisi bisnya dan pengemudinya. Ini yang kita minta kepada semua untuk tingkatkan kesiapannya," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Adita juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi bus untuk memilih PO yang memiliki rekam jejak yang bagus agar terjamin kesiapan armada dan pengemudinya.

"Pastikan ketika akan gunakan transportasi bus gunakan PO-PO reputasi baik. Jangan ragu untuk bertanya kondisi sopir, bus, dan lain-lain," imbaunya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Kemenhub Belum Berlakukan Syarat Perjalanan Khusus Selama Nataru

Sementara untuk kasus kecelakaan bus Handoyo di Tol Cipali beberapa waktu lalu, saat ini Kemenhub tengah melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan terkait.

"Kecelakaannya sedang diinvestigasi KNKT dan kepolisian, kami pertama sangat menyesalkan dan turut berduka cita," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com