Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Tunda Implementasi Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Kenapa?

Kompas.com - 21/12/2023, 14:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap implementasi papan pemantauan khusus tahap II. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan pelaku pasar dapat memahami dan beradaptasi dengan perdagangan papan pemantauan khusus tahap I.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, implementasi papan pemantauan khusus tahap II akan dilaksanakan pada Maret 2024. Jadwal tersebut mundur dari rencana awal yang akan diimplementasikan pada Desember 2023.

"BEI mengusulkan untuk memberikan masa transisi ekstra sampai dengan Maret 2024,"kata dia, dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Pandemi Berakhir, BEI Catat Penurunan Transaksi Selama 2023

Jeffrey menjelaskan, hal itu dirasa perlu untuk memastikan kesiapan oleh pelaku pasar dan juga investor dengan mekanisme perdagangan untuk saham-saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Pasalnya, dalam implementasi papan pemantauan khusus tahap II, seluruh saham akan diperdagangkan secara full call auction.

Papan pemantauan khusus tahap II merupakan kelanjutan dari pengembangan tahap I hybrid call auction yang diperkenalkan pada 12 Juni lalu. Tahapan hybrid call auction tersebut menggabungkan mekanisme perdagangan continuous auction dengan mekanisme perdagangan call auction untuk saham yang memenuhi kriteria tertentu pada papan pemantauan khusus.

"Pada full call auction seluruh saham yang memenuhi kriteria pada papan pemantauan khusus akan diperdagangkan menggunakan mekanisme call auction," tutur Jeffrey.

"Hal ini tidak seperti implementasi hybrid call auction, di mana saham yang terkena kriteria likuiditas saja yang diperdagangkan secara periodic call auction," imbuhnya.

Selain itu sebut Jeffrey, full call auction diperdagangkan dalam 5 sesi untuk hari Senin-Kamis dan 4 sesi untuk hari Jumat. Pada tahapan full call auction, saham pada papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1.

"Paralel dengan penyesuaian masa transisi tersebut, Bursa terus melakukan pengujian bersama Anggota Bursa dan Data Vendor melalui area replika untuk mendukung kesiapan pelaku pasar untuk implementasi full call auction pada Maret 2024,” tuturnya.

Papan pemantauan khusus diharapkan dapat memotivasi perusahaan tercatat yang masuk dalam papan tersebut untuk memperbaiki performa dan kinerjanya, sehingga meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

“Kami berharap dengan implementasi papan pemantauan khusus tahap II (full call auction) dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham-saham pada papan pemantauan khusus,” pungkasnya.

Baca juga: BEI Sebut Masih Ada 26 Perusahaan yang Antre IPO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com