Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Kemenkop-UKM Wanti-wanti Tiktok Shop soal Regulasi

Kompas.com - 27/12/2023, 13:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop-UKM) kembali mengingatkan TikTok Shop untuk mematuhi aturan terkait transaksi.

Hal itu disampaikan merespons rencana rencana TikTok yang tetap ingin pembayaran transaksi TikTok Shop berada di dalam aplikasi TikTok, atau tidak pindah ke aplikasi e-commerce.

“Itu melanggar ketentuan, harus di aplikasi yang berbeda itu,” ujar Deputi Bidang UKM Kemenkop-UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Polemik TikTok Shop, Sempat Dilarang Pemerintah, Kini Kembali Beroperasi

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia menjelaskan beleid itu jelas-jelas menyatakan social commerce dilarang melakukan transaksi. Bila masih tetap ingin memiliki bisnis dagang, maka proses pembayarannya tidak boleh digabungkan di satu aplikasi yang sama.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang membahas lebih detail ihwal indikasi pelanggaran Permendag 31 itu bersama Kemendag.

Baca juga: Tokopedia Bocorkan Rencana Transaksi Pembayaran di TikTok Shop, Bakal Dipisah?

Sebab dia menilai ada indikasi platform media sosial TikTok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Teten bilang, dalam Permendag 31/2023 telah diatur tentang pemisahan media sosial dan e-commerce. Karenanya, ia mempertanyakan kembali dibukanya layanan TikTok Shop setelah TikTok mengambil alih Tokopedia.

"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31/2023 ada pemisahan (Media sosial dan e-commerce)? Sedang kami bahas dengan Mendag, kami lihat belum ada perubahan. Jadi ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31/2023," kata Teten

Baca juga: Tiktok Shop Comeback, Tokopedia: Semua Transaksi Akan Ada di Kami

Sebelumnya, Head of Commmunications Tokopedia Aditya Grasio Nelwan menjelaskan, proses transaski pembayaran ketika pelanggan berbelanja atau check out di TikTok Shop, semua akan dialihkan ke Tokopedia.

Dia juga memastikan proses pembayaran itu tidak akan berpindah ke aplikasi baru. Artinya, proses pembayaran TikTok Shop nanti masih akan dilakukan di apliaksi yang sama namun di bawah tanggung jawab Tokopedia.

“Jadi kami membuat sedemikian rupa sehingga penggunanya tidak mengalami jump aplikasi atau perpindahan aplikasi. Check out-nya itu masih akan di TikTok itu juga tapi nanti memang sistemnya yang memproses pembayarannya, transaksinya ada di kami di Tokopedia. Kami back end-nya,” ujarnya dalam acara ngobrol santai dengan seller Tiktok dan Tokopedia terkait program Beli Lokal, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Cerita Seller TikTok Shop, Terharu Saat Keranjang Kuning “Comeback”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com