Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO "Ngotot" Desak Pemerintah Kendalikan Vape, Kemenperin: Aturannya Masih Digodok

Kompas.com - 29/12/2023, 07:48 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian merespons ihwal permintaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mendesak pemerintah untuk memperlakukan rokok elektrik atau vape layaknya rokok tembakau.

Dikutip dari Reuters, yang mengutip berbagai penelitian, WHO mengatakan, tidak ada bukti yang cukup bahwa vape membantu perokok untuk berhenti merokok. 

Bukti menunjukkan bahwa vape berbahaya bagi kesehatan dan dapat mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.

Baca juga: Kata Pengusaha Rokok dan Vape soal Pasal Zat Adiktif di RPP Kesehatan

Merespons WHO, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika tak menampik bahwa tren penggunaan rokok elektrik di Tanah Air sedang tumbuh-tumbuhnya.

Namun demikian untuk penggunaannya saja, kata dia, pemerintah masih menggodok aturan tersebut dan akan dimasukan dalam penambahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan).

“Memang elektrik sigaret ini sedang tumbuh-tumbuhnya di Indonesia dan tujuannya untuk sebagian besar untuk ekspor. Untuk penggunaan di Indonesia sampai saat ini masih memerlukan aturan dan ini yang sedang dibahas dalam RPP Kesehatan,” ujarnya dalam jumpa pers akhir tahun di Bali, Kamis (28/12/2023).

Menurut Putu, aturan ini diperlukan untuk menjaga industri rokok itu sendiri. Sebab, kata Putu, dalam industri rokok ada beberapa industri lainnya yang terlibat seperti industri tembakau. 

Baca juga: Ancaman Dampak Kerugian Negara dan PHK Massal Jika Pasal Tembakau pada RPP Kesehatan Disahkan

 


Adapun RPP Kesehatan itu diluncurkan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahasa konsumsi dan atau paparan zat adiktif.

RPP Kesehatan tersebut nantinya akan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, wajib melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi. Di mana, penetapan kadar dan pengujiannya dilakukan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Produsen produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan. Jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa penarikan produk atas biaya produsen.

Baca juga: Asosiasi Ritel: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Bisa Matikan Pedagang Kecil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com